Ini Update Zonasi Kabupaten Kota se-Sumbar, Periode 22-28 November 2020

Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal
Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal

Siang ini gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi penanganan Covid-19 kabupaten dan kota se-Sumbar minggu ke 37.

Pada update zonasi daerah minggu ke 37 ini. Tercatat 14 daerah berada pada zona oranye dan 5 (lima) daerah pada zona kuning.

Sedangkan daerah zona merah dan zona hijau nihil.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya pada update zonasi daerah minggu ke 36 lalu, jumlah daerah pada zona orange berjumlah 11 dan zona kuning 8 (delapan).

Artinya, pada update zonasi minggu ke 37 ini terjadi penambahan 3 (tiga) daerah berzona oranye dan berkurangnya jumlah daerah berzona kuning dari 8 (delapan) daerah menjadi 5 (lima) daerah.

Catatan menarik lainnya adalah kembali naiknya status zona sejumlah daerah dari zona kuning ke oranye.

Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kab. Sijunjung dan Kota Bukittinggi bila pada minggu ke 36 lalu berada pada zona kuning. Kini pada minggu ke 37 kembali berstatus zona oranye.

Sementara itu, pencapaian luar biasa dialami Kab. Solok Selatan. Bila pada minggu ke 36 lalu berstatus zona oranye. Kini pada minggu ke 37 turun ke zona kuning dan bahkan Kab. Solsel menjadi yang terbaik melakukan penanganan Covid-19 pada minggu ke-36 masa pandemi di Sumbar.

Catatan berbeda dialami Kab. Pesisir Selatan, pada minggu ke 36 lalu, Kab. Pesisir Selatan menjadi daerah dengan skor terendah. Artinya, terjadi peningkatan tajam jumlah pertambahan positif Covid-19 dan jumlah meninggal dunia.

Berikut selengkapnya keterangan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya Minggu, (22/11/2020), pukul 09:59 WIB juga diterima Topsumbar.co.id.

Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data on set pada minggu ke-37 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

Mulai tanggal 22 Nopember 2020 sampai tanggal 28 Nopember 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut :

Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)

– Nihil

Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 14 (sebelas) daerah. Rinciannya :

  1. Kota Pariaman (skor 2,39).
  2. Kota Bukittinggi (skor 2,38).
  3. Kabupaten Sijunjung (skor 2,33).
  4. Kota Padang (skor 2,03).
  5. Kabupaten Agam (skor 2,27).
  6. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,23).
  7. Kabupaten 50 Kota (skor 2,23).
  8. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,18).
  9. Kota Solok (skor 2,10).
  10. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,09).
  11. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,09).
  12. Kota Padang Panjang (skor 2,02).
  13. Kabupaten Solok (skor 2,03).
  14. Kabupaten Pesisir Selatan (skor 1,91).

Melihat skor diatas, sebut Jasman, yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten Pesisir Selatan. Kasus positif dan adanya kasus meninggal meningkat tajam di Pesisir Selatan dalam minggu ke-36 pandemi di Sumbar.

“Kita harapkan Kabupaten Pesisir Selatan agar lebih intens lagi melakukan tes PCR kepada masyarakatnya. Tindakan tracking, tracing, serta melakukan berbagai tindakan kesehatan masyarakat lainnya sesuai protokol. Hal dimaksud bertujuan agar penyebaran dan penangananan Covid-19 dapat lebih baik lagi,” sebutnya.

Kemudian Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 5 (lima) daerah. Rinciannya :

  1. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,61).
  2. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,60).
  3. Kota Payakumbuh (skor 2,49).
  4. Kabupaten Pasaman (skor 2,44).
  5. Kota Sawahlunto (skor 2,43).

“Kabupaten Solok Selatan menjadi yang terbaik melakukan penanganan Covid-19 pada minggu ke-36 masa pandemi di Sumbar,” sebut Jasman menambahkan.

Selanjutnya Zona Hijau – Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 (satu) bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 (satu) bulan terakhir.

“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” sambung Jasman.

Berikutnya Jasman merincikan 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 (dua) indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 (dua) pelayanan kesehatan. Menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah :

  1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 (dua) minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 (dua) minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 (dua) minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 (dua) minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 (dua) minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 (dua) minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
  7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif.
  8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP.
  9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
  10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk.
  11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (satu) (sebagai indikator yang ditriangulasi).
  12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 (dua) minggu.
  13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%).
  14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19.
  15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-36 ini, imbuh Jasman, diminta kabupaten kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.

“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” imbuhnya.

“Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan penyesuaian data setelah pelacakan dengan rumah sakit pengirim sampel spesimen, nanti sore kami akan perbaiki dan umumkan di website resmi pemprov Sumbar, yaitu di sumbarprov.go.id,” tutup Jasman Rizal yang juga Kadis Kominfo Sumbar dan sejak 26 September 2020 selaku Pjs Bupati Solok Selatan.

(AL)

Pos terkait