Siang ini gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merilis update zonasi kabupaten dan kota se-Sumbar.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya Minggu, (15/11/2020) siang ini, mengatakan berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-36 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.
Mulai tanggal 15 Nopember 2020 sampai tanggal 21 Nopember 2020, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:
Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)
– Nihil
Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 11 (sebelas) daerah. Rinciannya :
1. Kabupaten Pasaman Barat (Skor 2,31).
2. Kabupaten Agam (Skor 2,31).
3. Kabupaten Dharmasraya (2,30).
4. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,23).
5. Kabupaten Padang Pariaman (Skor 2,22).
6. Kabupaten Solok Selatan (Skor 2,18).
7. Kabupaten Pesisir Selatan (Skor 2,18).
8. Kota Payakumbuh (Skor 2,16),
9. Kabupaten Solok (Skor 2,12).
10. Kota Padang (Skor 2,04).
11. Kabupaten 50 Kota (Skor 1,84).
Melihat skor diatas, sebut Jasman, yang paling rendah skornya itu adalah Kabupaten 50 Kota. Kita harapkan Kabupaten 50 Kota agar lebih intens lagi melakukan test PCR kepada masyarakatnya, tracking, tracing, serta melakukan berbagai tindakan kesehatan masyarakat lainnya sesuai protokol.
“Hal dimaksud bertujuan agar penyebaran dan penangananan Covid-19 dapat lebih baik lagi,” sebutnya.
Kemudian Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 8 (delapan) daerah. Rinciannya :
1. Kota Solok (Skor 2,55).
2. Kota Sawahlunto (Skor 2,51).
3. Kabupaten Pasaman (Skor 2,50).
4. Kota Pariaman (Skor 2,46).
5. Kota Padang Panjang (Skor 2,45).
6. Kabupaten Kepulauan Mentawai (Skor 2,42).
7. Kabupaten Sijunjung (Skor 2,42).
8. Kota Bukittinggi (Skor 2,42).
Selanjutnya Zona Hijau – Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.
“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” terang Jasman.
Berikutnya Jasman merincikan 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatan. Menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah:
1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).
7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif,
8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP.
9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.
10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk.
11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi).
12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu.
13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%).
14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19.
15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.
Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-36 ini, imbuh Jasman, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.
“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” imbuhnya.
“Untuk keterangan lebih rinci dan jika ada perkembangan dan penyesuaian data setelah pelacakan dengan rumah sakit pengirim sample spesimen, nanti sore kami akan perbaiki dan umumkan di website resmi pemprov Sumbar, yaitu di sumbarprov.go.id,” tutup Jasman Rizal yang juga Kadis Kominfo Sumbar dan sejak 26 September 2020 selaku Pjs Bupati Solok Selatan.
(AL)