DPRD Padang menyetujui ranperda usulan Pemko Padang melalui rapat paripurna istimewa, Jumat (27/11/2020). Ranperda yang disetujui itu adalah Ranperda Administrasi Kependudukan (Adminduk) dan Ranperda Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Arnedi Yarmen mengatakan Ranperda Adminduk itu memang sangat perlu. Hal ini dimaksudkan, agar segala urusan warga bisa cepat selesai dan tak lagi mengurusnya dalam waktu lama.
“Adminduk sangat prioritas dan keuntungannya pelayanan bagi masyarakat tidak berbelit-belit lagi dan gratis prosesnya,” ujar kader PKS ini.
Ia menginginkan dengan adanya ranperda itu, keluhan warga terhadap pelayanan tidak terjadi lagi. Selanjutnya mengenai Ranperda Ketenagakerjaan, OPD terkait mesti memfasilitasi para pekerja dengan baik. “Kita berharap para tenaga kerja yang ada dibekali sebelum terjun ke dunia kefrja,” paparnya.
Ia mengatakan, jangan sampai para tenaga kerja tidak mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja. Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Padang, Edi Hasymi mengatakan, dengan disepakatinya ranperda itu, segala keperluan masyarakat dapat tuntas dengan cepat dan pelayanan bisa maksimal ke depan.
Selain itu terangnya, apapun urusan warga, tidaklah pakai uang lagi, namun gratis. Jika ada yang bermain, itu pungli namanya dan bisa dilaporkan. “Kita berharap warga bijak dalam hal ini serta menguasai android. Supaya urusan selesai cepat dan tak menanti hingga lama lagi seperti yang sudah terjadi,” ucap mantan kalaksa BPBD Padang ini. (Ha)