Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Padang melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk melakukan pembahasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerag (Ranperda) yang diajukan pemerintah Kota Padang pada rapat paripurna Senin (5/10) lalu. Pembahasan Pansus bersama pihak-pihak terkait dilaksankan di Grand Inna Padang Hotel. Kamis (5/11/2020).
Tiga Ranperda yang dibahas tersebut adalah Ranperda Penanganan dan Pengendalian Rabies, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) serta Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Ranperda dibahas sesuai dengan Pansung masing-masing.
Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) merupakan salah satu Ranperda yang cukup menarik dalam pembahasan Pansus III.
Ketua Pansus III DPRD Kota Padang Pun Ardi mengatakan, rapat pembahasan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk kesempurnaan dalam ranperda. Raperda ini lebih menekankan pada fasilitas dan rehabilitasi pecandu untuk memulihkan ketergantunagan narkotika dan precursor narkotika sehingga pecandu dapat kembali kepada kehidupan normal.
Wakil Ketua Pansus III Azwar Syiri, juga menjelaskan Ranperda ini merupakan inisi dari DKK Kota Padang. Dalam pelaksanaan nantinya tidak diinginkan adanya tumpang tindih saat penindakan.
Dia juga menyampaikan, dalam hal sosialisasi nantinya, diharapkan tidak seperti selama ini melibatkan semua pihak sehingga tidak terarah. Menurutnya, dalam melakukan sosialisasi cukup satu tim yang didalamnya terdiri dari berbagai unsur. “ Saya yakin ini akan lebih terarah,” ungkapnya
Dalam pembahasan yang melibatkan perwakilan dari Bundo Kanduang, Kemenang, Badang, BNK, Polresta Padang dan berbagai pihak ini, banyak masukan dan saran yang diberikan, termasuk anggota pansus III.
Seperti disampaikan Azwar Siry, salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah persoalan anggaran. Apakah mampu APBD Kota Padang dalam pelaksanaan Perda ini nanatinya, atu memang harus mencari anggaran ke Pusat.
Menurutnya, dukungan anggaran sangat penting dalam pelaksanaan Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ini. Apalagi Ranperda tersebut lebih mengarah pada pencegahan dari pada penindakan.
“Untuk penindakan itu sudah menjadi bagian dari tugas dari Kepolisian dan aparat hukum lainnya. Karena ini lebih mengarah kepada pencegahan tentu kita akan lebih banyak melibatkan peranan pihak –pihak lainnya,” ungkapnya.
Osman Ayub, anggota Pansus III, juga menambahkan. pembentukan tim pelaksanaan perda itu nantinya tidak terlepas dari dukungan pembiayaan. Karena itu, jika bercermin pada daerah lain, mereka didukung dari anggaran pusat.
“Kalu kita mengandalkan APBD kita, saya yakin tidak akan terakomodir dengan baik. Karena itu, harus ada yang mampu menggaet anggaran dari Pusat, sehingga penerapan Perda ini nantinya bisa terlaksana sesuai dengan tujuan Ranperda yang kita bahas saat ini,” ungkapnya. (Ha)