Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dikomandoi oleh pantia Khusus (Pansus) I, Kamis (05/11/2020) di Hotel Inna Muara Padang.
Ranperda AKB Dinilai perlu dalam rangka menjamin keberlangsungan kegiatan masyarakat Kota Padang dengan meminimalisir dampak Covid-19. Perlu dilakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Selian itu juga menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan AKB diperlukan pengaturan yang komprehensif dalam bentuk Perda.
Dalam pembahasan Ranperda yang diketuai oleh Zulhardi Z Latif, dibahas mengenai keberlangsungan kegiatan masyarakat baik dari sektor ekonomi, pendidikan, sosial budaya, keagamaan maupun pelayanan publik. Dengan meminimalisir dampak Covid-19 dalam AKB dilakukan penerapan protokol kesehatan.
Adapun tempat dan kegiatan yang akan diatur meliputi aspek keagamaan, aspek sosial budaya, ekonomi, pendidikan, dan aspek penyelenggaraan pemerintah daerah. Selain itu peran serta masyarakat, pengawasan, pendanaan, serta koordinasi dan kerjasama dengan penegak hukum juga jadi bahasan penting oleh Pansus I dengan OPD terkait.
Penyusunan Perda AKB yang berisikan penegakkan protokol kesehatan sangat diperlukan sebagai panduan masyarakat dalam beraktifitas sehingga masyarakat akan merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Ranperda AKB ini
juga merujuk Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB. Dimana Perda AKB di Sumbar berisikan sanksi teguran, sanksi denda sampai sanksi kurungan bagi siapa saja yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Ketua Pansus I Zulhardi Z Latif mengatakan bahwa Perda ini sudah didahului dengan Perwako Padang nomor 49 tahun 2020, Perwako nomor 49 dirasa masih belum kuat dan masih banyak kekurangan. Selain itu juga ada Perda Sumatera Barat nomor 6
tahun 2020, menurutnya Perda nomor 6 itu masih meluas untuk kabupaten kota di Sumatera Barat. Ia menilai harus ada penyempurnaan agar lebih detail di daerah Perda no 6 Sumbar itu.
“Kita butuh penyempurnaan Perwako Padang nomor 49 tahun 2020 dan Perda nomor 6, sehingga lebih mantap penerapan nya di lapangan,” ungkap anggota dewan yang akrab disapa Buya ini.
Zulhardi juga menyampaikan dengan lahirnya Perda AKB di Kota Padang masyarakat tidak ragu lagi dalam bertindak, karena sudah punya payung hukum sendiri. Semua sudah diatur dalam Perda AKB bagaimana penerapan protokol kesehatan baik itu rumah makan/restoran, sekolah, hotel, dan rumah ibadah. Semua akan dibahas dulu dengan pihak terkait seperti dewan masjid, pemilik hotel, restoran, rumah makan yang ada di Padang.
“Kita akan minta saran mereka dulu, kita konsultasikan dulu saat pembahasan berikutnya. Kita berharap Perda AKB ini betul-betul diterapkan di Kota Padang,” katanya.
Anggota Pansus I Budi Syahrial meminta segera dilakukan hearing, ia mengatakan bahwa ada 17 bagian yang dibuat SOP nya seperti pendidikan, transportasi, wisata, hotel, restoran dan lain sebagainya yang akan dimintai pendapat pihak yang berkepentingan.
Tanggapan dan pendapat dari pihak terkait nanti akan disempurnakan dalam bentuk Perda. Sehingga tingkat kepatuhan akan perda AKB ini tinggi. Selain itu Budi menganggap pembahasan pendanaan menjadi penting untuk penyediaan disinfektan untuk rumah ibadah dan sarana umum.
“Sekolah, angkutan umum, dan rumah ibadah itu tidak semua mampu melakukan pengadaan disinfektan secara berkala. Nah itu akan dibahas nanti untuk dimasukkan ke dalam Perda.” katanya.
Sementara itu, Irawati Meuraksa yang juga merupakan anggota Pansus I menilai Perda AKB lebih kepada kepatuhan dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan agar mencegah penularan Covid-19.
“Saya berharap Perda AKB ini disepakati dan dipatuhi masyarakat Kota Padang. Diminta kesadaran masyarakat Kota Padang untuk selalu mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, hindari kerumunan agar bisa memperkecil penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Padang bersama Pemko telah menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Ranperda yang diusulkan Pemko Padang. Pemko Padang mengajukan tiga Ranperda sekaligus. Tiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda Adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB), Ranperda Penanganan dan Pengendalian Rabies, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (***)