Bupati dan DPRD Kabupaten Solok Melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan RAPBD Tahun Anggaran 2021

DPRD Kabupaten Solok mengagendakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan RAPBD tahun anggaran 2021 dan penandatanganan nota kesepakatan RAPBD tahun anggaran 2021, pada hari Senin, 16 November 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok Renaldo Gusmal, SE dan dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM serta Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi bersama anggota DPRD Kabupaten Solok lainnya, Kemudian turut hadir juga Forkopimda Sekwan (Suharmen) dan Kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Solok.

Rapat diawali dengan penyampaian laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Terhadap Ranperda APBD Kabupaten Solok tahun Anggaran 2021, yang dibacakan langsung oleh Nazar Bakri.

Bacaan Lainnya

Nazar Bakri menyampaikan bahwa lembaga DPRD merupakan manifestasi dari masyarakat yang diwakilinya dan salah satu fungsi yang dimiliki DPRD adalah fungsi budgetting. Oleh karena itu pembahasan anggaran daerah merupakan suatu tugas pokok yang harus dituntaskan oleh DPRD bersama dengan pemerintah daerah, yang diatur dalam Pasal 17 angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selanjutnya Nazar Bakri juga menyampaikan bahwasanya Banggar DPRD bersama TAPD sudah berusaha dan bekerja semaksimal mungkin pada pembahasan APBD terakhir di masa jabatan Bupati Solok periode 2016-2021 ini, namun kami juga menyadari bahwa keterbatasan anggaran dan adanya pemotongan dana dari pusat yang mengakibatkan banyaknya program dan pembangunan yang belum dapat terakomodir secara keseluruhan melalui APBD ini, sehingga terjadi dinamika pembahasan yang begitu alot, tidak dapat terhindarkan.

Setelah melakukan pembahasan yang panjang sesuai dengan proses dan tahapan yang panjang juga, maka, sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan DPRD Nomar 01 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok, dihasilkanlah berdasarkan Rapat Pembahasan Bersama Banggar, sehingga dapat kita direkomendasikan sebagai berikut :

1. Disepakatinya pergeseran dan rasionalisasi anggaran di masing-masing SKPD untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan peraturan undangan yang berlaku. Beberapa prioritas pembangunan yang masih tertinggal untuk di anggarkan kembali pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut :

  1. Jalan Selayo – Gantung Ciri.
  2. Alahan Selayo – Koto Hilalang.
  3. JalanTaratak Galundi Alahan Panjang.
  4. Jembatan Aia Songoh Subarang Paninggahan.
  5. Jembatan Sungai Talang Salimpek Tanjung Balik Lembah Gumanti.
  6. Mobil Damkar untuk di Kecamatan Bukit Sundi.
  7. Jembatan Simpang Empat Koto Hilalang.
  8. Jembatan Jorong Kulemban Nagari Surian.
  9. Jalan Gando – Tambak Kecamatan Junjung Sirih.

Beriringan dengan itu, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok kali ini, merupakan rapat paripurna yang terakhir dalam rangka pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2021 mendatang.

“Dalam hal ini, penetapan APBD merupakan bagian dari proses yang menentukan nasib Pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Solok ke depan,” ungkapnya.

Banyak dinamika dan perdebatan yang terjadi selama proses penyusunan dan pembahasan, kami sangat memahami, lanjut H. Gusmal, bahwasanya dinamika tersebut bertujuan untuk merumuskan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan efisien dan sesuai prioritas pembangunan daerah, sehingga terwujud peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan daerah di masa yang akan datang.

“Perdebatan dan dinamika yang terjadi tersebut sudah sesuai dengan fungsi yang dimiliki, Lembaga Dewan yang terhormat telah menyelesaikan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab, Selanjutnya pihak eksekutif lah yang akan melaksanakan seluruh program dan kegiatan sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan,” tambah Bupati.

Kemudian, H. Gusmal juga menyampaikan bahwa ada yang harus kita pahami secara bersama, bahwasanya percepatan pelaksanaan APBD akan berdampak pada roda perekonomian masyarakat, Sejak terjadinya pandemi Covid-19, telah terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi, baik secara daerah, regional, nasional bahkan perekonomian dunia.

Selanjutnya, berkaitan dengan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pada dasarnya merupakan tugas dan kewajiban konstitusional serta merupakan aktualisasi prinsip kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD ini, perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi, dengan selalu menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran kita masing-masing,” jelasnya.

Kita menyadari bahwa pemerintah daerah tanpa kemitraan dengan DPRD, akan terjadi ketimpangan, tidak akan serasi dan sejalan dalam membangun kabupaten yang kita cintai ini, untuk itu, Kami berharap agar APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah kita sepakati bersama, dapat berjalan dengan optimal, sehingga kepentingan rakyat dapat terlayani dengan baik serta memberikan dampak yang positif terhadap pembangunan daerah di masa yang akan datang, ungkap Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM sembari menutup sambutannya.

(Andar MK)

Pos terkait