Walikota Fadly Amran : Tegakkan Perda AKB dengan Tegas

Perda Provinsi Sumatera Barat No 6 Tahun 2020 tentang Adatasi Kebisaan Baru bakal diterapkan di Kota Padang Panjang 8 Agustus mendatang yang diawali masa sosialisasi, Kamis 1 Oktober lalu, pasca persetujuan Mendagri pada 30 September.

Di dalam Perda tersebut diantaranya dijelaskan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di luar rumah, baik perorangan maupun penanggung jawab kegiatan. Tahapan sanksi dimulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, hingga kurungan penjara atau denda.

Pelanggar akan masuk data base aplikasi Sipelada ( Sistim Informasi Data Pelanggar Perda), dibuat khusus oleh Pemprov Sumbar. Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan, Perda provinsi itu harus dijalankan dengan tegas. “Tegakkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini se tegak tegaknya,” ungkap Wako Fadly saat acara Rapat Forkopimda dengan Tema Pengetatan Pelaksanaan Protokol Covid-19 dan Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada Gubernur Tahun 2020, Jumat, (02/10/2020) di Hall Lantai III Balaikota Padang Panjang.

Bacaan Lainnya

Esensi dari Perda itu menurut Wako, supaya masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker ke luar rumah. “Tidak akan mungkin Covid bisa selasai tanpa ada kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan,” kata Wako.

Wako Fadly berharap masa sosialisasi bisa dilaksanakan secara total dan masyarakat bisa sadar pentingnya memakai masker. “Apabila semua berkomitmen menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, penyebaran Covid-19 akan bisa diatasi,” kata Wako.

Wakil Walikota Drs. Asrul menyampaikan, keterlibatan seluruh stakeholder dibutuhkan dalam mensosialisasikan Perda AKB, termasuk perangkat RT. Pendapat itu senada dengan Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah, A.Md. “Perda ini perlu diedarkan ke rumah rumah,” ungkap Ketua DPRD Mardiansyah.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, SIK yang hadir saat itu menyampaikan dukungan atas diberlakukanya Perda tesebut. Dukungan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Dandim 0307 Tanah Datar, Ketua Pengadilan Negeri, dan berbagai unsur lainnya. Tampak hadir Sekdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP. M.Si, sejumlah kepada OPD dan pejabat lainnya.

Perihal Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur Tahun 2020 yang turut dibicarakan saat rapat itu diketahui, dimulai 26 September sampai 5 Desember. Pasangan calon hanya bisa melakukan pertemuan dalam ruang yang dibatasi jumlahnya. Menyebarkan bahan kampanye diperbolehkan hanya berbentuk alat pelindung diri untuk ikut memutus mata rantai Covid. “Tidak ada lagi tempat pertemuan kampanye akbar, di Khatib Sulaiman,” ungkap Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah.

(AL/Kominfo)

Pos terkait