Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jasman Rizal merilis update terbaru zonasi daerah se-Sumbar, Minggu, (04/10/2020), siang ini juga diterima Topsumbar.co.id.
Disebutkan Jasman, berdasarkan evaluasi dan perhitungan dari 15 indikator Kesmas, terjadi perobahan zonasi daerah.
“Zonasi daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 04 Oktober 2020 sampai tanggal 10 Oktober 2020. Tanggal 11 Oktober 2020 akan diumumkan lagi status zona daerah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan,” sebutnya.
Berikut rincian zonasi daerah dimaksud,
ZONA MERAH (Resiko Tinggi, 4 (Empat) Daerah)
1. Kota Padang.
2. Kabupaten Agam.
3. kabupaten Padang Pariaman.
4. Kota Sawahlunto.
ZONA ORANYE (Resiko Sedang, 12 Daerah)
- Kota Bukittinggi.
- Kota Payakumbuh.
- Kota Padang Panjang.
- Kabupaten Pasaman.
- Kabupaten Tanah Datar.
- Kabupaten Pesisir Selatan.
- Kota Pariaman.
- Kota Solok.
- Kabupaten Solok.
- Kabupaten Dharmasraya.
- Kabupaten Sijunjung.
- Kabupaten Limapuluh Kota.
ZONA KUNING (Resiko Rendah, 3 (Tiga) Daerah)
1. Kabupaten Pasaman Barat.
2. Kabupaten Solok Selatan.
3. Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah ini, kita berharap kabupaten kota dapat menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya menyesuaikan dengan protokol masing-masing zona. Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” sebut Jasman menambahkan.
(AL)