Dalam rangka mencegah penyebaran dan pengendalian Covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat Drs. Nasril Ahmad, M.Sc mewakili Gubernur Sumatera Barat.
Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (14/10/2020).
Selain Asisten III Nasril Ahmad, juga hadir Kadisops Lanud Sutan Sjahrir Letkol Lek Asmadjijanto dan Tim Sosialisasi Prov Sumbar, dan Bupati Lima Puluh Kota, Irfendi Arbi beserta rombongan dari Forkopimda lingkup kabupaten limapuluh kota.
Asisten III Sekda Prov. Sumbar Nasril Ahmad mengatakan salah satu tindakan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pemprov sumbar yaitu dg menetapkan perda nomor 6 tahun 2020 yang bersifat mandatory dimana berlaku, dan dapat diikuti oleh kabupaten kota dilingkup Provinsi Sumbar.
“Dengan perda yang sudah ditetapkan mari bersama-sama untuk melaksanakan sosialisasi secara bertingkat, dimulai dari tingkat kecamatan, nagari kelurahan desa maupun jorong, supaya ini bisa dipahami oleh masyarakat, dan betul-betul ber komitmen melakukan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan memcuci tangan.” ungkap Nasir.
Selanjutnya Nasir Ahmad menyebutkan bagi yang melanggar salah satunya tidak memakai masker akan dikenakan sanksi dapat berupa administratif maupun pidana kurungan tujuannya adalah agar dpt menimbulkan efek jera bagi masyarakat dalam pematuhi Perda AKB ini.
“Bagi kedapatan melanggar akan dipublikasikan, untuk pembuktian kepada masyarakat bahwa perda ini benar-benar konsisten. Hal ini adalah untuk keselamatan dan kepentingan diri sendiri, keluarga, dan seluruh msyarakat,” ungkap Nasir Ahmad.
Selanjutnya, dengan efek jera ini masyarakat diharapkan akan lebih mematuhi protokol kesehatan sesuai dg maksud perda ini dan dapt ditekan dan dikendalikan penyebaran virus ini.
Sementra itu, Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi mengatakan semenjak bulan Maret hingga Juli terjadinya Covid-19, seluruh masyarakat sudah mengantisipasi memutus rantai covid-19.
“Bahkan seluruh daerah pasti telah mempunyai kampung tangguh, maupun desa tangguh, bahkan jorong tagguh bahkan semuanya terlibat”, kata Irfendi.
“Alhamdulilah pada waktu itu di limapuluh kota positif covid-19 hanya lima belas orang. Tidak banyak yang terinfeksi positif Covid-19, karena berkat kerjasama semua pihak Fokopimda siang malam bekerja.
Namun ternyata tanpa diduga khususnya di limapuluh kota, pada akhir Agustus dan September terjadi peledakan lagi, tidak sangka-sangka sampai mencapai angka 100 positif Covid-19.
Dalam ini harus kita waspadai, dengan hadirnya perda nomor 6 tahun 2020 ini, agar yang dikwatirkan tidak bertamabah lagi”, harap Irfendi.
Selanjutnya Ia, akan membentuk tim sehingga nanti akan disosialisasi ke Camat, Nagari, dan Tokoh Masyarakat untuk dilakukan eksekusi. Sesuai dengan tim mekanisme yang ada di kabupaten limapuluh kota. dengan cara mengikuti Perda Nomor 6 tahun 2020 AKB.
Untuk itu, kami atas nama pemerintah daerah kabupaten limapuluh kota mengucapkan terimakasih kepada Tim sosialisi Provinsi yg telah melakukan sosialisasi mengenai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemprov bersama DPRD Sumbar.
“Hal ini bagus sekali karena nanti agar dilapangan tidak ada tumpang tindih, apa bila masyarakat terjaring dalam melanggar perda AKB, kami berharap masyarkat patuhi protokol kesehatan agar mata rantai covid-19 dapat terputuskan”, haparpnya.
(Hms)