Tim Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2020 Lakukan Kunjungan Lapangan ke Kab. Solok

Tim Sosialisasi Perda No. 6 tahun 2020 melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Solok, terkait dalam pengendalian dan pencegahan Covid-19 di daerah Sumatera Barat, khususnya di daerah Kabupaten Solok atau disebut juga dengan istilah AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru).

Tim Sosialisasi Perda No. 6 tahun 2020 (Wakil Rektor III Unand Ketua Tim Sosialisasi Wilayah III Insannul Kamil bersama rombongan) tersebut langsung menyambangi Rumah Dinas Bupati Solok (Guest House) pada hari Selasa, 06 Oktober 2020, yang disambut baik oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dan perwakilan Danrem 032 serta Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Kemudian turut hadir juga perwakilan Dandim 0309 dan perwakilan Kajari Solok serta SKPD terkait.

Pada saat kunjungan lapangan tim sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Barat, Ketua Tim Wilayah III Insannul Kamil dalam sambutannya menyampaikan, mudah-mudahan sosialisasi yang kita laksanakan hari ini bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Solok.

Sebab, pandemi dalam skala seperti saat sekarang ini, harus kita kendalikan dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah), agar masyarakat terhindar dari penularan virus corona (covid-19) ini, tidak hanya itu saja, Perda ini juga bertujuan untuk :

  1. Melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19/faktor resiko kesehatan masayarakat yang berpotensi menimbulkan kedarutan kesehatan masyarakat.
  2. Melindungi masyarakat dari dampak Covid-19.
  3. Mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
  4. Memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi aparatur pemerintah daerah kabupaten/kota dan penanggung jawab kegiatan/usaha serta masyarakat pada umumnya.

Kemudian, Insannul Kamil juga mengungkapkan bahwa dengan penerapan PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah ternyata cukup dengan cara itu saja untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, buktinya, hari ini terdapat 4 (empat) kabupaten/kota menjadi status zona merah, yakni Kota Padang, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Padang Pariaman serta Kabupaten Agam.

Dalam hal ini, kita tidak berharap ada tambahan zona merah daerah lain, tapi melihat situasi dan kondisi saat ini, sangat memungkinkan sekali ada penambahan, karena persoalan yang kita hadapi saat ini ialah ketidak disiplinan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan kecenderungan masayarakat tidak mematuhi protokol kesahatan,” tambahnya.

“Kalau kita lihat dari upaya pemerintah untuk keluar dari pandemi Covid-19 ini, dengan memberlakukan penerapan PSBB di provinsi Sumbar dibeberapa waktu yang lalu, tidak juga mampu memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah, maka dari itu, pemerintah provinsi Sumbar mengeluarkan Perda ini, guna untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dan kita berikan sanksi serta tindak pidana bagi pelanggar, sesuai yang telah di atur oleh Perda 06 tahun 2020,” tegasnya.

Dalam Perda tersebut, disebutkan bahwa bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi administrasi pelanggaran bagi perorangan, berupa :

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
  4. Denda administrasi sebesar Rp 100.000.
  5. Daya paksa polisional

Dan, untuk sanksi pidana, berupa :

  1. Setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikarenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
  3. tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.

Kemudian, sanksi administrasi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan/usaha atau semacamnya, berupa :

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Pembubaran kegiatan.
  4. Penghentian sementara kegiatan.
  5. Pembekuan sementara izin.
  6. Pencabutan izin.
  7. Denda administrasi Rp 500.000.

Dan, sanksi pidana pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatatan/usaha atau semacamnya, berupa :

  1. Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikarenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.
  3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.

Beriringan dengan itu, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten Solok sangat luas, dengan 14 kecamatan dan memiliki 74 nagari serta 413 jorong, sehingga dalam upaya pengendalian Covid-19 memang agak substansi, sampai pada hari ini di Kabupaten Solok sudah tercatat terkonfirmasi positif sebanyak 154 orang, lima orang diantaranya sudah meninggal dunia, 3 (tiga) orang meninggal di masa PSBB, 2 (dua) orang baru kemarin ini.

Kemudian yang masih dirawat ada sekitar 8 (delapan) orang di berbagai rumah sakit di daerah Sumbar, ada yang di rumah sakit M. Natsir, RSUD Arosuka. kemudian ada juga yang dikarantina mandriri, begitulah kondisi di Kabupaten Solok saat ini, ungkapnya.

“Di masa PSBB hanya 8 (delapan) orang yang positif, tetapi, sekarang sudah memasuki masa new normal, malah bertambah banyak, sudah tercatat sebanyak 154 orang terkonfirmasi Positif Covid-19, kenapa bisa sampai begitu, karena masyarakat belum tau dengan new normal, meskipun Pemkab Solok sudah nyinyir menyampaikan atau mensosialisakian protokol keshatan, tetapi hanya sekedar di dengar saja dan tidak diterapkan, kesimpulan sementara masyarakat kita masih bandel, tidak disiplin, tidak patuh dan tidak mau mendengar ajakan pemerintah,” tambahnya.

Tidak hanya itu saja, setiap hari petugas kami perintahkan kelapangan untuk mesosialisakan protokol kesehatan, tapi beginilah faktanya sekarang, yang jelas kuncinya masyarakat baru bisa menerima harus adanya sanksinya pelanggar protokol kesehatan.

“Semua sanksi bagi pelanggar sudah ada di Perda nomor 06 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Sumbar tentang AKB. Perda ini baru bisa dilaksanakan apabila sudah disosialisasikan 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan,” jelas H. Gusmal.

“Sebelumnya Pemkab Solok sudah memasyarakatkan Perda tersebut meskipun belum mempunyai nomor, sejalan dengan Perbup Nomor 44 tahun 2020, setelah disosalisakan Perda provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 nanti akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Terakhir, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM berharap, mudah-mudahan dengan adanya Perda ini masyarakat kita bisa patuh dan disiplin, karena ini harapan kita semua dengan Kapolres Arosuka dan Dandim 0309.

Setelah itu, tim bersama Bupati dan pihak terkait lainnya melanjutkan kegiatan sosialisasi dengan turun kejalan, guna mensosialisasikan Perda no 6 tahun 2020, sekalian membagikan dan memakaikan masker kepada penguna jalan umum bagi yang tidak memakai masker.

(Andar MK)

Pos terkait