Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sepertinya tidak pernah berhenti mengingatkan masyarakat Sumbar untuk tetap menggunakan masker, agar terhindar dari virus Corona.
Seperti halnya dalam Kunjungan Kerjanya di Kabupaten Limapuluh Kota, di tengah-tengah masyarakat, tepatnya di pasar Sarilamak, masih kedapatan beberapa orang tidak menggunakan masker, Selasa, (06/10/2020).
Kunjungan Tim 1 (satu) Sosialisasi Perda Adaptasi Kabiasaan Baru (AKB) yang pimpinan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat, bahwa sebentar lagi Perda AKB akan diberlakukan.
“Bagi orang yang beraktivitas di luar yang tidak menggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan berikan sanksi,” tegur Irwan Prayitno.
Didampingi Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi, Forkopimda, pejabat setempat dan sejumlah anggota Tim satu, gubernur memasuki pasar sampai kelorong kecil untuk membagikan masker dan leaflet tentang Perda AKB kepada pengunjung dan pedagang.
Kepedulian Irwan Prayitno terus memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya virus corona (Covid-19) dengan membagikan ribuan masker ke masyarakat ia berharap bisa memberikan perlindungan agar tidak terpapar Covid-19.
“Sebenarnya tidak sulit menjaga diri dari Virus Corona, yaitu selalu pakai masker saat ada di keramaian dan kedua selalu cuci tangan setelah beraktivitas di luar rumah dan tetap jaga jarak,” jelas Irwan Prayitno.
Ia berharap masyarakat tetap terus disiplin dalam situasi saat ini agar dapat terhindar dari terpapar virus corona. Baik dirinya dan keluarga.
“Kehadiran Perda No 6/2020 ini merupakan sebuah upaya nyata dalam melakukan pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam sepekan ini kita telah melakukan sosialisasi di beberapa daerah. Dan rencananya Perda ini bakal diberlakukan mulai 9 Oktober mendatang,” jelas Irwan.
Gubernur meminta semua pihak agar mendukung terlaksananya Perda AKB baik secara persuasif maupun represif. “Jadikan pakai masker suatu kebiasaan saat keluar rumah, maka kita akan terlindung dari virus corona,” ujarnya.
Dalam perda itu, salah satu kewajiban masyarakat adalah menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Bagi pelanggar Perda tersebut, akan dikenakan sanksi sosial, denda berupa uang dan sanksi pidana.
“Kita berharap masyarakat bisa mematuhi Perda ini. Insya Allah dengan mematuhi Perda ini, kita bisa memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar,” harapnya.
(Hms)