Upaya perang melawan corona terus digalakkan di Payakumbuh. Di hari kedua operasi yustisi yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh kembali menjaring 25 orang pelanggar protokol kesehatan. Kali ini ada 2 (dua) orang yang membayar denda karena menolak diberi sanksi kerja sosial.
Sementara itu, 23 lainnya yang kedapatan tidak memakai masker oleh petugas harus melaksanakan kerja sosial dengan menyapu sampah yang ada di sekitaran Tugu Adipura.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra menyebut denda dibayar Rp 100.000 per orang, pelaku pelanggar yang diberi sanksi hari ini tidak ada yang terjaring di hari kemarin.
“Yang terjaring belum kita temukan orang yang sama, mereka mengaku bersalah dan mau mengikuti aturan sanksi Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” kata Devitra.
Devitra menyampaikan ke depan razia yang dilakukan secara mobile berkeliling dengan mobil untuk menindak warga yang masih bandel dan tidak mau menggunakan masker saat keluar rumah akan dilakukan, jadwalnya bisa saja mendadak.
“Saat ini kita untuk kedua kali menegakkan aturan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama jajaran TNI-Polri, kita berharap dengan telah mendapatkan sanksi, para pelanggar protokol kesehatan dapat lebih disiplin lagi, jangan sampai orang yang sama kedapatan dua kali atau lebih oleh petugas, sanksinya akan berat lagi,” kata Devitra.
Devitra juga menghimbau pelaku usaha rumah makan, kafe, restoran, dan tempat-tempat ramai, untuk ikut disiplin dalam penegakan aturan.
“Kami tak akan bosan menghimbau warga agar terus dapat memakai masker saat keluar rumah, dan pelaku usaha memastikan tamu yang datang menggunakan masker,” kata Devitra.
(Ton)