Pertama Kali Penilaian Kepatuhan UU No 13 Tahun 2003, 6 Perusahaan/Badan Usaha Mendapat Apresiasi

Pertama kalinya program Penerapan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dilaksanakan di Kota Padang Panjang.

Berkat kerjasama dan keseriusan itu, Pemko Padang Panjang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi dalam melaksanakan kegiatan penilaian kepatuhan perusahaan/badan usaha tahun 2020.

Hal tersebut mendapat apresiasi dari Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano saat kegiatan PenyerahanHadiah dan Piagam Penghargaan Kepatuhan Badan Usaha Terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 di Pendopo Rumah Dinas Walikota, Selasa (06/10/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wako Fadly mengatakan kehadiran dari BPJS menjadi perhatian dalam mensejahterakan anggota dan karyawan. “Tentu yang kita harapkan disini selain pemenuhan hak-hak dan kewajiban dari BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan,” sebutnya.

Selain itu, tentu ini akan menjadi motivasi juga bagi yang belum mendapatkan, mari kita gali potensi dan kapasitas perusahaan perusahaan kita yang ada serta bersama tingkatkan kedepannya.Semakin tinggi orofesiinal perusahaan maka akan semakin tinggi kepercayaan publik terhadap perusahaan itu.

Ditambahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Ocky Olivia dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi diwakili Kepala Kantor BPJS Kesehatan Padang Panjang Yusneli bahwasanya pihaknya mendapat kesempatan dalam memberikan kesejaheraan untuk masyarakat, mereka akan selalu mengoptimalkan program kedepannya untuk lebih baik lagi.

Dijelaskan Kepala DPMPTSP Ewasoska, SH menyampaikan ada sembilan kriteria yang nilai diantaranya kepemimpinan, kepatuhan terhadap perizinan, kepatuhan terhadap peraturan perusahaan, dari hasil penilaian yang dilakukan pada Bulan Agustus 2020 lalu, ada 6 perusahaan/badan usaha yang mendapat kesempatan menjadi yang terbaik, diantaranya Terbaik I draih oleh PDAM Kota Padang Panjang, Terbaik II BPR Baringin, Terbaik III Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang, Harapan I Hotel Pangeran, Harapan II PT. Minang Fantasi dan Harapan III PT. Kreatifika Mandiri Sejahtera.
(AL/Kominfo)

Pos terkait