Sebanyak 3600 lembar masker dibagikan di Pesisir Selatan oleh tim sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat, Nomor 06 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Selasa (06/10).
Pembagian masker dipimpin oleh Ketua Tim V Sosialisasi Sumatera Barat, Wadan Lantamal II, Kolonel Fredy JH Pardusi, sementara Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dihadiri oleh Sekda Erizon, Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Dailipal, anggota Forkopimda serta sejumlah kepala perangkat daerah.
Wadan Lantamal II, Fredy, mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 06 tahun 2020 di Pesisir Selatan, dilaksanakan dalam dua bentuk kegiatan, pembagian masker dan sosialisasi Perda di Gedung Painan Convention Centre (PCC) yang diikuti oleh kepala OPD dan Organisasi masyarakat.
“Pembagian masker dilaksanakan di dua tempat yakni di depan Taman Spora jalan Ilyas Yakub Painan dan Pasar Painan.” kata Kolonel Fredy.
Dikatakan, bersamaan dengan pembagian masker kepada masyarakat, tim juga menyampaikan pesan berkaitan dengan ketentuan Perda Nomor 06 tahun 2020.
Selain itu, anggota tim lainnya, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumatera Barat, Yosmeri, menyampaikan, pembagian masker bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Pesan yang terpenting selain membagikan masker adalah sanksi bagi masyarakat melanggar kewajiban menggunakan masker,” tuturnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Erizon, menyampaikan, hingga hari ini kasus positif Coviid-19 di Kabupaten Pesisir Selatan, 295 orang, sembuh sebanyak 102 orang dan yang meninggal sembilan orang. Dari 15 kecamatan 13 kecamatan diantaranya sudah terjangkit virus corona. Dua kecamatan yang masih tidak terjangkit Covid-19 adalah Kecamatan Ampek Nagari Bayang Utara dan Ranah Ampek Hulu Tapan.
Sedangkan pasien yang dirawat disejumlah rumah sakit sebanyak 14 orang, yang sedang menjalani isolasi di rusunawa sebanyak 38 orang dan isolasi mandiri 132 orang.***