Hari ini pemberlakuan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Sumatera Barat sudah berlaku. Sabtu (10/10/2020), bagi warga yang tidak menggunakan masker beraktivitas di luar rumah akan diberikan sanksi.
Kegiatan hari ini langsung dipimpin oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dengan di hadiri Kapolda Sumbar dan Danrem, kegiatan dengan pendekatan sanksi, karena sejak seminggu yang lalu telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Usai melakukan penindakan di Pasar Raya Padang bersama Gubernur Sumbar, Tim Penegakan Perda AKB melanjutkan menelusuri tempat usaha yang melayani orang banyak, seperti restoran, cafe dan tempat pariwisata serta tempat sarana olah raga seperti GOR H. Agus Salim yang masih banyak ditemukan perorangan yang melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
Hal ini sangat penting, karena efeknya sangat luar biasa dalam penularan Covid-19. Kasatpol PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan tempat-tempat tersebut bisa menjadikan klaster baru penyebaran Covid-19.
“Untuk itu, Tim kita perlu melakukan lakukan pencegahan dengan mendatangi tempat- tempat itu dengan memberi tanggungjawab bagi pelaku usaha untuk tetap ikuti protokol kesehatan,” kata Dedy Diantolani.
Selain itu Dedy Diantolani menjelaskan, sebelumnya pemprov Sumbar sudah melakukan sosialisasi di daerah Kabupaten Kota se Sumbar sejak tanggal 1 September 2020.
Menurut Kasatpol PP Sumbar Dedy Diantolani sanksi itu dijatuhkan bila nonperorangan atau pelaku usaha tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi pidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp.15 juta. Sanksi ini dijatuhkan apabila pelaku usaha melanggar lebih dari satu kali.
Perda ini dibuat agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan. Dengan begitu potensi penyebaran COVID-19 bisa ditekan dan diminimalkan.
Selain itu Dedy Diantolani menjelaskan, sebelumnya pemprov Sumbar sudah melakukan sosialisasi di daerah Kabupaten Kota se Sumbar sejak tanggal 1 September 2020.
“Karena sudah dilakukan sosialisasi, kita tinggal lakukan Penindakan saja lagi. Untuk pertama kali bersama tim dilakukan penegakan Perda di Pasar Raya Padang dan akan terus dilanjutkan ke tempat-tempat yang lain,” ungkap Dedy.
Tidak itu saja, hari ini juga dilakukan tempat-tempat usaha di Kota Padang dan telah dilakukan peneguran secara lisan hingga pemberian surat teguran.
“Jika pemilik usaha yang sudah kita tegur tidak juga mengindahkan atau menerapkan Protokol kesehatan tentu kita berikan tindakan sesuai Perda nomor 6 tahun 2020,” tegas Dedy.
Didalam penegakan Perda itu masih terdapat juga pelaku usaha restoran, kafe-kafe, telah diberikan teguran lisan dan tertulis, setelah itu baru dilanjutkan dengan penutupan sementara dan lainnya.
Bagi yang melanggar itu akan masukan ke dalam sebuah aplikasi yang namanya SiPelada, yaitu sistem informasi pelanggar perda. Perda ini sanksinya bertingkat, semua bisa terakses disetiap daerah Kabupaten Kota se Sumbar.
“Nanti pas kita lihat daftar sipelanggar sudah masuk ke sanksi berikut, sudah beberapa kali ia melakukan pelanggaran. Bisa terlihat dalam aplikasi SiPelada nantinya,” jelasnya.
Ketentuan yang membuat pelaku usaha tidak melanggar yaitu seperti, mereka harus menyiapkan wastapel (tempat cuci tangan), tempat duduk berjarak dan semua orang yang ada wajib menggunakan masker.
“Kita tidak memberlakukan PSBB, jadi untuk palaku usaha memang di beri izin untuk buka, tapi harus mematuhi protokol kesehatan, karena aturan ini tidak mengenal zona,” ucapnya
Dengan penerapan Perda ini, Dedy berharap peningkatan kasus positif Covid-19 di Sumbar bisa ditekan.
(Hms)