Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 daerah setempat, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, kepada sejumlah pemangku kepentingan, selama dua hari Kamis dan Jumat (15-16/10) di Painan.
Sekretaris Satgas penanganan Covid 19, Dailipal, S.Sos, M.Si, dalam laporannya mengemukakan, bertindak sebagai narasumber, pada kegiatan tersebut, Pjs Bupati, dengan tema ketentuan berkaitan dengan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Dandim 0311 dan Kapolres Pesisir Selatan, menyampaikan perannya dalam penegakkan Perda 06 tahun 2020.
Dikatakan, sosialisasi disampaikan kepada seluruh kepala madrasyah negeri dan swasta serta penyuluh agama, dilaksanakan Kamis (15/10) di Painan Convention Center (PCC).Sedangkan, pada hari ini Jumat (16/10) dilakukan dua tahap, tahap pertama, dilaksanakan pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB diikuti oleh seluruh wali nagari, kemudian pada siang hari sosialisasi diberikan kepada Kepala SMP, SMA dan SMK serta koodinator pendidikan SD tingkat kecamatan.
Dalam pemaparannya, Pjs Bupati Mardi, menekankan, pentingnya penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19, seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas.
Lebih lanjut disampaikan, sesuai Pasal 101, setiap yang tidak memakai masker dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran lisan hingga denda Rp 100.000,00, jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dapat dipidana kurungan dua hari atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain mencantumkan sanksi bagi perorangan, Perda 06 juga memberikan sanksi kepada penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan.
“Penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberi sanksi administrasi mulai teguran lisan sampai denda administrasi Rp 500.000,00 dan sanksi pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Pjs Bupati Mardi mengharapkan agar wali nagari, kepala sekolah, serta penyuluh agama maksimal menyosialisasikan Perda ini agar semua masyarakat mengetahui dan dapat melaksanakan protokol kesehatan terutama selalu memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.
Dalam acara tersebut hadir Dandim 0311 yang diwakili Danramil Kec. IV Jurai, Kapten Arh. Hengki Gustian, Kapolres Pessel diwakili Kasat Reskrim Allan Budi Kusuma, Asisten I Muskamal, Kasat Pol PP Dailipal dan sejumlah kepala perangkat daerah.***