Sejumlah pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di pasar kota Padang Panjang diberi sanksi membersihkan fasilitas umum (Fasum).
Setelah membersihkan Fasum, petugas langsung membagikan masker kepada pelanggar Prokes Covid-19 yang sudah dikenakan sanksi tersebut.
Hal tersebut diterangkan Paur Humas Polres Padang Panjang, Bripka.Ciputra dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan kepada awak media, Senin, (19/10/2020) pagi.
Diterangkan Bripka.Ciputra, sejumlah pelanggar Prokes yang tidak menggunakan masker tersebut terjaring dalam kegiatan pos pilot projek yang digelar instansi gabungan, Senin, (19/10/2020) pagi.
“Instansi gabungan terdiri dari TNI, Polri, Pol- PP dan Dishub, Senin pagi tadi menggelar pos pilot projek tentang implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru bertempat di Pasar Padang Panjang,” terangnya.
Dalam kegiatan pos pilot project yang dipimpin PADAL AKP. Winedri, S.Pd, MH bersama instansi terkait lainnya, sebut Bripka Ciputra, selain menginformasikan kepada masyarakat terkait telah keluarnya Perda Prov.Sumbar Nomor 14/SB/2020 tentang persetujuan terhadap Ran Perda AKB dalam pencegahan Covid-19 juga disosialisasikan penerapan pendisiplinan masyarakat dengan cara preventif.
“Selama kegiatan berlangsung juga dilakukan penindakan terhadap masyarakat pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut diberikan dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kota Padang Panjang,” tutupnya.
(AL)