Padang Panjang Mulai Berlakukan Perda Sumbar 6/2020 tentang AKB Tanggal 08 Oktober

Pemerintah Kota Padang Panjang bakal memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 pada 08 Oktober 2020 mendatang.

Pasca disetujuinya Perda dimaksud oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan mendorong pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah-langkah untuk meng inplementasikan Perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menindaklanjuti hal itu, Pemko Padang Panjang melalui BPBD Kesbangpol melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Kejari, Dishub dan Satpol PP di ruang kerja Kepala BPBD Kesbangpol, Jum’at, (02/10/2020), sebagaimana dirilis Diskominfo setempat.

Bacaan Lainnya

Rakor dimaksud membahas tentang penegakan hukum dan sanksi yang akan diberikan nantinya terhadap para pelanggar protokol kesehatan di Kota Padang Panjang.

Hadir dalam rapat tersebut, Kabag OPS Polres Padang Panjang, AKP. P. Simamora, Kasat Sabhara, Winendri, S.Pd. MH, Kapolsek, AKP. Pamuji, Danramil yang diwakili oleh Serka Purwanto, perwakilan dari Pengadilan Negeri Kota Padang Panjang, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Kasat Pol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang.

Sebagai informasi, Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang mesti diketahui masyarakat.

Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonfirmasi Covid-19 tapi tidak bergejala (OTG).

Selain itu juga terdapat denda Rp. 250.000 atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp. 25.000.000.

Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang, Marwilis, SH, M.Si dalam keterangannya mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap Perda Provinsi Sumbar dimaksud.

“Kita akan sosialisasikan Perda ini kepada masyarakat sampai tanggal 07 Oktober dan pada 08 Oktober itu diharapkan masyarakat sudah dapat mentaati aturan yang ada dalam perda tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di kota Padang Panjang,” harapnya.

Untuk penegakan hukum dan pemberian sanksi sendiri, Marwilis mengatakan ada beberapa sanksi yang akan kita berikan terhadap para pelanggar protokol Covid-19 di Kota Padang Panjang. Beberapa sanksi dan penegakan tersebut tetap mengacu kepada Perda AKB Nomor 6 Tahun 2020.

“Bagi pelanggar nanti akan diberi sanksi sosial yaitu diberikan rompi oren dan dimasukan ke dalam mobil truk pelanggar protokol kesehatan menuju lokasi-lokasi tertentu untuk melakukan goro sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan di perda yaitu selama 90 menit,” ungkapnya.

Disamping itu nanti juga akan ada sanksi kurungan yang merupakan sanksi terakhir bagi para pelanggar protokol kesehatan. Lamanya kurungan yang akan diberikan kepada pelanggar yaitu 2 (dua) hari.

“Dari pengadilan negeri untuk sanksi kurungan ini sudah siap. Walaupun nanti sidangnya dilakukan secara online atau pun tatap muka. Namun kalau nanti di gedung m.syafei memungkin tempatnya mungkin kita lebih efektif menjadikan m.syafei sebagai tempat sidang bagi para pelanggar nanti,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat dapat mematuhi segala bentuk aturan yang telah tertuang dalam Perda dimaksud. Sehingga dapat terhindar dari segala bentuk sanksi yang akan menjerat.

(AL)

Pos terkait