Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyepakatiKebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun 2021. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (14/10/2020).
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna menjelaskan, penetapan KUA PPAS tahun 2021 dilakukan setelah DPRD melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan serangkaian pembahasan mendalam. “Setelah melalui mekanisme pembahasan yang dilakukan secara cermat, juga mempertimbangkan masukan dan saran melalui pandangan umum dan pendapat akhir fraksi–fraksi akhirnya, DPRD menyetujui untuk menetapkan KUA PPAS tahun 2021,” kata Supardi.
Meski demikian, Supardi mengingatkan beberapa hal kepada pemerintah daerah. Mengingat KUA PPAS akan menjadi dasar bagi penyusunan RAPBD tahun 2021. Menurutnya, tahun 2021 ada dua isu strategis dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.“Yaitu penanganan Covid-19 dan berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) seiring berakhirnya masa jabatan gubernur–wakil gubernur periode 2016-2021,” kata Supardi.
Dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, maka dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, gubernur perlu menyampaikan capaian kinerja selama menjabat. Kinerja tersebut dipresentasikan dalam pencapaian target kinerja RPJMD yang juga merupakan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur.
Dia menambahkan, sesuai dua isu strategis tersebut serta mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020 tentang penyusunan APBD tahun 2021, maka arah kebijakan yang ditampung di dalam KUA PPAS juga akan berkaitan dengan hal tersebut.
Pertama adalah penanganan Covid-19 terutama untuk aspek kesehatan dan dampak ekonomi.
Kedua adalah untuk pemenuhan target kinerja RPJMD sesuai skala prioritas dan ketersediaan anggaran.
Supardi menyampaikan, sampai akhir tahun 2019 masih banyak target RPJMD yang belum tercapai. Diperkirakan, sampai akhir tahun 2021 belum semua target tersebut bisa terpenuhi. “DPRD melihat kondisi itu disebabkan oleh pemerintah daerahyang tidak konsisten menggunakan dokumen perencanaan daerah dalam peyusunan program, kegiatan dan distribusi alokasi anggaran. Cukup banyak alokasi anggaran yang dimasukkan ke dalam APBD yag tidaks ejalan dengan target kinerja RPJMD,” ungkapnya.
Supardi juga mengungkapkan, dari proyeksi pendapatan daerah, program kegiatan yang diusulkan pada RKUA PPAS tahun 2021 terlihat kurang inovatif Dari tahapan pembahasan mengenai pendapatan daerah yang dilakukan Banggar DPRD bersama TAPD, terdapat penambahan pendapatan yang bersumber dari PAD sebesar Rp120 miliar, pendapatan transfer Rp409,5 miliar lebih serta penerimaan pembiayaan sebesar Rp20 miliar. Tambahan tersebut disepakati untuk pemenuhan program dan kegiatan yang sejalan dengan arah kebijakan yang disepakati.
Dengan adanya penambahan pendapatan daerah tersebut, Supardi menyebutkan, postur anggaran yang ditampung dalam KUA PPAS tahun 2021 terdiri dari pendapatan daerah sekitar Rp6,474 triliun, serta belanja daerah sekitar Rp6,674 triliun. Kemudian, penerimaan pembiayaan sekitar Rp220 miliar serta pengeluaran pembiayaan sekitar Rp20 miliar.
Menyambut ditetapkannya KUA PPAS tahun 2021 tersebut Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerangkan, akan segera ditindaklanjuti dengan penyusunan RAPBD. Terkait saran dan masukan dari DPRD, Irwan menyatakan akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan program kegiatan.
“Untuk tahun 2021 mendatang, diketahui bersama kita masih akan fokus kepada penanganan Covid-19 baik kesehatan maupun penanganan dampak ekonomi,” kata Irwan.Agar penanganan Covid-19 tidak berlarut – larut, dia meminta semua pihak termasuk dari sisi masyarakat sendiri untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
“Kalau penanganan Covid-19 tidak maksimal, masyarakat tidak patuh protokol kesehatan maka pandemi akan terus berlanjut sehingga anggaran daerah masih akan tersedot untuk itu dan program pemulihan ekonomi serta peningkatan pembangunan daerah tidak akan berjalan efektif,” kata Irwan.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut berisikan dua agenda. Selain penetapan KUA PPAS APBD tahun 2021, satu agenda lagi adalah mendengarkan jawaban pemerintah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari.
(Ka)