Pemerintah Provinsi Sumbar terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) kepada masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Untuk melindungi masyarakat, merupakan solusi untuk menekan terjadinya dampak langsung pandemi Covid-19 (Corona) yang kini sudah menjadi mewabah di Provinsi Sumatera Barat. Oleh karena itu Pemprov Sumbar memilih Perda untuk mengendalikan penularan Covid-19 dibanding memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Demikian disampaikan Stah Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Muhammad Yani selaku ketua tim VI sosialisasi Perda Nomor 6/2020 tentang AKB di Indo Jalito Tanah Datar, Selasa (06/10/2020).
“Berperang melawan Covid-19 merupakan tekad kita bersama, untuk itu kita harus bisa mengendalikan untuk menghindari Covid-19 dengan cara mematuhi protokol kesehatan,” kata Yani.
Dalam pembuatan Perda AKB ini, banyak pertimbangan yang dilakukan Pemprov Sumbar. Karena sukses PSBB tidak berdampak jika masyarakat tidak melakukan pengendalian dan disiplin dengan protokol kesehatan.
“Kita telah berusaha bagaimana masyarakat sadar akan protokol kesehatan. Namun, dari beberapa pengendalian yang dilakukan masih banyak yang harus dibenahi. Itulah yang mendasari pertimbangan gubernur untuk segera menyusun Perda tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar,” ungkapnya.
Penyusunan perda ini kata Yani, mulai dari proses penyusunan sampai dengan pengesahannya di DPRD hanya memakan waktu satu mingggu. Menjadi perda tercepat selama Irwan Prayitno menjadi Gubernur Sumbar. Walaupun dilaksanakan dengan proses yang sangat cepat namun tetap melalui proses sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku.
“Bahkan Perda AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 merupakan perda pertama di Indonesia karena Pansus belum menemukan referensi Perda terkait di daerah lain,” ucap Yani.
Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat berharap ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.
“Masyarakat harus patuhi perda ini, jadi keluar rumah harus pakai masker bisa dikenakan sanksi,” tuturnya.
Sementara ini pemprov Sumbar telah melaku Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dengan memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan.
“Harapan kita bagaimana covid-19 terkendali di Sumbar. Bagaiman prosesnya kedepan itu tanggung jawab kita bersama untuk menegakan perda Nomor 6/2020.
Karena kita harus dapat hidup sehat dan ekonomi tetap berjalan kalau PSBB diberlakukan lagi banyak biaya yang dibutuhkan,” ulasnya.
Untuk diketahui, Pemprov Sumbar telah empat kali melakukan refokusing anggaran dengan alokasi Rp534 miliar. Karena besarnya anggaran yang tersedot untuk pelaksanaan PSBB, maka diputuskan PSBB tidak diperpanjang. Karena, membutuhkan anggaran yang besar ditambah terganggunya ekonomi masyarakat.
Untuk pemerintah Kabupaten/Kota bersama forkopimda diharapkan dapat bersama-sama mengawal penegakan perda tersebut. Sehingga masyarakat dapat mematuhinya ada dua sasaran dari perda tersebut dapat berjalan dengan baik.
Pjs Bupati Tanah Datar, Erman Rahman dalam kesempatan itu mengatakan, pihak sangat mendukung berlaku Perda AKB tersebut. Karena dengan hadirnya Perda tersebut bisa menjadi landasan bagi Pemkab Tanah Datar memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar.
“Atas nama pemerintah kabupaten mengucapkan terima kasih kepada tim sosialisasi perda AKB yang merupakan satu satunya di Indonesia, harapan kami agar kita semua ikut membantu mensosialisasikan. Kami pun juga demikian ikut sosialisasi sampai ditingkat pemerintahan terbawah,” ungkap Yani.
Yani juga menjelaskan, sebelumnya banyak masukan dari para tokoh untuk PSBB kembali di Sumbar. Tetapi itu tidak memungkinkan karena pemerintah memiliki keterbatasan anggaran. Bahkan untuk penangan Covid-19 Tanah Datar sudah mengalokasikan anggaran hingga Rp60 miliar.
Hadirnya Perda AKB mendapatkan dukungan dari sejumlah masyarakat di Tanah Datar. Masyarakat menyambut positif perda tersebut karena, dengan adanya sanksi berat akan mampu mengubah prilaku masyarakat dalam menjalan protokol kesehatan.
Selanjutnya Tim VI Sosilisasi Perda AKB mengunjungi Pasar Inpres Batusangkar melakukan pembagian masker pada para pedagang dan pengunjung pasar, sekaligus memberikan edukasi semua terkait Perda AKB dan Protokol Kesehatan.
“Bagus pak, tidak apa ada Perda ini. Penjarakan saja orang yang melanggar protokol kesehatan itu. Sudah bosan kami dengan kondisi covid-19, tidak ada covid saja hidup kami susah, apalagi sekarang,” sebut Era 39, penjual kue di Pasar Inpres Tanah Datar.
Tim sosialisasi Perda AKB ini terdiri dari enam tim. Tim ini turun tidak hanya di Kab. Tanah Datar tapi seluruh kab/kota di Sumbar, untuk Tim VI diketuai oleh Ketua DPRD Sumbar diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Pembangunan.
Hadir pada kesempatan itu,perwakilan dari Dinas Kebudayaan,Biro Hukum,Biro Pemerintahan,Bundo Kanduang Rauda Taib,Kanwil Kemenkumham,Biro Humas,Dinas Kominfo dan Balitbang.
(Hms)