Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Ilham Maulana mengatakan ada sekitar 30 kafe, resto dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin.
Letaknya hampir merata diseluruh kecamatan, terutama Kecamatan Padang Selatan, Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Utara, dan merambah ke Kecamatan Nanggalo.
“Saat ini masih berkembang kafe, resto tempat hiburan yang tidak memiliki izin resmi sesuai dengan perda dan perwako. Dari sekian itu, saya mencoba menghitung lebih kurang ada 30, ada yang skala kecil, menengah, menengah ke atas,” kata Ilham Maulana, Rabu, 21 Oktober 2020.
Menurutnya, lokasi kafe, resto dan tempat hiburan ini juga berada pada lokasi yang tidak sesuai dengan aturan “Ada yang dekat masjid, gereja, dan rumah ibadah lainnya, sedangkan ketentuan dalam perda melarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, tempat usaha yang tidak memiliki izin ini juga dekat dari rumah sakit atau klinik.
Aturan jarak saat pembangunan kafe, restoran dan tempat hiburan ini sangat diabaikan. “Untuk itu saya berharap kepada Plt Wali Kota Hendri Septa untuk mengintruksikan agar dinas berkewenang, melakukan penertiban dengan cara menutupnya,” ujarnya.
Menurutnya, tempat usaha yang tidak memiliki izin ini tidak ada manfaatnya untuk Pemko Padang. “Kemudian biang keributan, pendapatan juga tidak ada. Sama sekali tidak bermanfaat, dan merusak generasi muda,” ujarnya.
Ilham Maulana mengatakan jika tidak ada izin maka Pemko Padang tidak mendapatkan pendapat dan tidak bisa mengawasi.
(Ha)