Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. H. Irwan Prayitno Psi, M.Sc menjadi narasumber dalam diskusi webinar Lemhanas via zoom dengan tema “Membangun Sinergitas Pemerintah Daerah dengan Pusat Dalam Konteks UUD 45 Dalam Rangka Penanganan Covid-19” di ruang kerjanya, Rabu (07/10/2020).
Dalam kesempatan itu gubernur Irwan Prayitno menyampaikan, sangatlah penting sinergi antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam mengambil satu kebijakan, apalagi dalam penangani Covid-19 yang sudah melanda dunia.
Sinergi merupakan suatu keniscayaan, tanpa sinergi dengan pusat, Pemda tidak akan bisa berbuat apa-apa. Mulai dari segi anggaran sampai kebijakan peraturan-peraturan sebagai perpanjangan kebijakan pusat.
“Sejak awal menjadi gubernur Sumbar tahun 2010 kita selalu melakukan koordinasi dengan daerah Kabupaten kota dengan mengadakan Rakor pimpinan daerah setiap satu kali dalam sebulan, bahkan bisa lebih apabila ada isu-isu strategis yang mendesak,” sebut Irwan Prayitno.
Menurut Irwan Prayitno, mengambil keputusan dengan melakukan sinergi dengan semua pihak menjadi faktor kunci keberhasilan.
“Kuncinya adalah SINERGI, jadi tanpa sinergi kita tidak bisa berbuat dalam memutuskan suatu kebijakan,” kata gubernur Sumbar.
Gubernur Irwan Prayitno mengatakan sejak masuknya virus corona pada bulan Maret 2020, penanganan Covid-19 di Sumbar selalu sinergi dan menjaga kekompakan gubernur dengan 19 kabupaten kota terasa begitu kuat dan menghasilkan keputusan-keputusan yang tepat.
“Semuanya sinergi, bupati walikota dan selalu kesamaan gerak dengan satu visi, kuncinya memang ada di sinergi serta koordinasi yang baik,” ucapnya.
Bahkan Pemprov Sumbar, sejak awal setiap keputusan dan strategi penanganan Covid-19 tetap dikoordinasikan dengan pusat dengan menyamakan persepsi sebelum mengambil kebijakan bagaimana untuk mensejahterakan masyarakat.
“Penanganan Covid-19 haruslah kompak dan saling sinergi dengan pusat dan daerah. Insya Allah Covid-19 bisa memutus mata rantai penularannya,” tuturnya.
Termasuk dalam kebijakan keputusan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencenggahan dan pengendalian Covid-19. Dengan bersinergi maka dari Kementerian Dalam Negeri telah memgeluarkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.
“Ini membuktikan kerjasama dengan pusat haruslah suatu keniscayaan. Perda ini tercepat dan pertama di Indonesia yang khusus dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dalam pembahasan Perda nomor 6 tahun 2020 itu, secara rutin menggelar video confrence dengan bupati/wali kota, Gubernur Sumbar, selalu berlandaskan pada hasil kajian para pakar dan akademisi. Keputusan selalu dikuatkan dengan hasil kajian akademis dan fakta di lapangan.
Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat berharap ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.
Dampak penyebaran Virus Corona atau Covid-19 nyaris melumpuhkan aktivitas masyarakat Sumbar. Tak hanya di Sumbar bahkan di dunia ikut kena Covid. Suasana yang harmonis ini membuat kekompakan dari semua lini harus dilakukan secara masif.
Dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19 saat ini, marilah kita semua bersama-sama bersinergi untuk menghasilkan inovasi dalam penanganan Covid-19.
(Hms)