Gubernur Sumbar Terbitkan Instruksi, Wajib Tes Swab Bagi Pengelola dan Karyawan Rumah Makan dan Sejenisnya di Kota Padang

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, hari ini, Selasa, (20/10/2020), menerbitkan instruksi nomor: 360/223/Covid-19-SBR/X/2020 tentang pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada Rumah Makan (RM), Restoran, Cafe dan sejenisnya di kota Padang.

Instruksi yang ditujukan kepada Walikota Padang dan seluruh pengelola Rumah Makan, Restoran, Cafe dan sejenisnya di kota Padang, berisikan 4 (empat) poin penting.

Salah satu dari 4 (empat) poin instruksi Gubernur dimaksud adalah, menginstruksikan kepada seluruh pengelola dan karyawan Rumah Makan, Restoran, Cafe dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya instruksi ini.

Bacaan Lainnya

Berikut selengkapnya bunyi instruksi Gubernur Sumatera Barat yang dibagikan Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal kepada awak media, Selasa, (20/10/2020) siang.

Instruksi Gubernur Sumatera Barat, Nomor :360/223/Covid-19-SBR/X/2020 tentang pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada Rumah Makan (RM), Restoran, Cafe dan sejenisnya di kota Padang.

Gubernur Sumatera Barat

Memperhatikan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang semakin tinggi dalam beberapa waktu belakangan ini, dapat disinyalir bahwa banyak penularan yang terjadi akibat ketidakdisiplinan menjalankan protokol kesehatan, khususnya pada Rumah Makan, Restoran, Cafe di kota Padang.

Menginstruksikan kepada Walikota Padang dan seluruh pengelola Rumah Makan, Restoran, Cafe dan sejenisnya di kota Padang.

Kesatu :
Walikota Padang agar memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang adabtasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Rumah Makan, Restoran, Cafe dan sejenisnya.

Kedua :
Seluruh pengelola dan karyawan Rumah Makan, Restoran, Cafe dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya instruksi ini.

Ketiga:
Pelaksanaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya atau gratis dan harap segera menghubungi Dr. Andani Eka Putra (Nomor Hp : 081226954302) di laboratorium fakultas kedokteran Unand.

Keempat :
Bagi Rumah Makan, Restoran, Cafe dan sejenisnya yang telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikat.
Namun apabila ada pengelola/karyawan yang tidak mengikuti tes swab dan tidak mematuhi protokol kesehatan maka tempat usahanya akan ditutup/ disanksi berdasarkan Perda nomor 6 tahun 2020.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Padang, pada tanggal 20 Oktober 2020.

Gubernur Sumatera Barat
Irwan Prayitno.

(AL)

Pos terkait