Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melayangkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Jakarta.
Surat yang dilayangkan Gubernur Sumbar sebagaimana copyannya dibagikan Kadiskominfo Sumbar, Jasman Rizal kepada awak media juga diterima Topsumbar.co.id, malam ini berisi aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh se-Sumbar yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.
Berikut kutipan isi surat bernomor 050/1422 Nakertrans/2020 yang ditandatangani Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis, (08/10/2020).
Kepada Yth
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta
Dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh DPR-RI pada tanggal 05 Oktober 2020, menim&bulkan aksi unjuk rasa yang menolak UU Omnisbus Law Cipta Kerja oleh serikat pekerja/serikat buruh di Sumatera Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh yang menyatakan menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Gubernur Sumatera Barat
Irwan Prayitno
(AL)