Dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan kesalamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencenggahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Maka dari itu dilakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bersama lingkup, Oraganisai Perangkat Daerah (OPD), ASN dan seluruh Stakeholders Kota dan Kabupaten”, hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno saat Sosialisasi Perda AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Aula Kantor Gubernur, Jum’at (2/10/2020).
Selanjutnya Gubernur Sumbar mengatakan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, telah disetujui oleh Mendagri Peraturan tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Agar dilakukan sosialisasi yang dintunjukan untuk memberi edukasi kepada masyarakat.
“Serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam rangka mewujudkan kesadaran bersama untuk melakukan pencegahan dan pengendalian covid-19”, kata Irwan.
Selanjutnya ia, menyebutkan dengan adanya sosialisasi diadakan agar dapat terbentuk tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19, untuk mendisiplinkan masyarakat terdiri dari unsur pemerintah daerah.
“Dan juga unsur masyarakat yang meliputi Ninik mamak, alim ulama cadiak pandai, Bundo Kanduang, akademisi, pakar dan ahli, pers beserta tokoh masyarakat”, harap Irwan.
Sedangkan dari sisi penegakan hukum, pemerintah daerah membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri maupun perangkat daerah terkait lainnya.
Oleh karena itu, Perda memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19.
Mengenai ketentuan pidana Perda ini bersifat mandatori artinya, sudah langsung dapat ditindaklanjuti oleh kabupaten kota. Jadi perda provinsi bisa berlangsung pada Kabupaten dan Kota.
Atas dasar itu, berpedoman pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pemprov Sumbar mengajukan Ranperda AKB pada DPRD, agar pengendalian Covid 19 di Sumbar mempunyai dasar hukum yang lebih tinggi dan efektif.
Perda AKB memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, yakni kerja sosial, denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan memuat sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker diluar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama 2 (dua) hari atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah/lembaga pemerintahan. Selain itu, perda juga memuat koordinasi dan kerjasama penegakan hukum dan pemberian penghargaan pada pihak pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Sumbar.
“Untuk itu, mari kita sosialisasikan perda ini agar tahu seluruh masyrakat. Agar saling berkomitmen dengan tujuan terhapus Covid-19 di Sumbar karena AKB itulah perda yang kita terapkan salah satunya yang ada di Indoseia”, terang Irwan.
(Hms)