Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno optimis Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar. Dengan adanya Perda AKB ini bisa merubah perilaku masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan.
Pemerintah Provinsi Sumbar terus mensosialisasikan Perda AKB untuk mengendalikan penularan covid-19 dibanding memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Demikian disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno selaku ketua Tim I sosialisasi Perda Nomor 6/2020 tentang AKB di Balaikota Pariaman, Rabu (07/10/2020).
Dijelaskannya, adanya kebijakan New normal dari pemerintah pusat, kebanyakan masyarakat menganggap sudah normal. Namun hal ini yang harus dirubah dari paradigma kebiasaan lama menuju kebiasaan baru.
“Bagaimana masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa namun tetap menjaga kesehatan diri dengan protokol kesehatan. Apabila Perda ini terlaksana dengan baik, saya yakin perilaku warga akan berubah dengan membiasakan menggunakan masker,” ungkap Irwan Prayitno.
Sampai saat ini pandemi Covid-19 belum juga berakhir. Masyarakat Sumbar diimbau untuk menerapkan adaptasi kebiasaan baru agar dapat hidup produktif dan tetap terhindar dari penularan virus dengan cara mematuhi protokol kesehatan.
Saya yakin perilaku warga akan berubah dengan membiasakan menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak akan menjadi kebiasaan baru.
Berperang melawan Covid-19 akan menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. Covid-19 adalah musuh nyata, sampai saat ini belum ada vaksin yang bisa menyembuhkannya.
“Covid-19 itu tidak bisa kita atur artinya diri kita lah yang harus kita kendalikan untuk menghindari Covid-19 dalam berbagai aktivitas kita,” sebutnya.
Selanjutnya gubernur Sumbar menyampaikan, bahwa pilihan tdk memberlakukan PSBB walaupun dinilai berhasil . Karena sukses PSBB tidak berdampak jika masyarakat disiplin dengan protokol kesehatan, bahkan akan menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Kalau PSBB diberlakukan lagi akan banyak membutuhkan anggaran , dan sekaligus aktivitas ekonomi akan terganggu. Untuk itu dengan adanya Perda AKB kita diwajibkan hidup sehat dan ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Gubernur Sumbar.
Ditambahkannya, Perda AKB sudah bisa diberlakukan, efektifnya tanggal 10 Oktober ini akan dilaksanakan secara serentak di Sumbar.
“Karena kita sudah melakukan sosialisasi disetiap daerah kabupaten kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan membagi-bagikan masker oleh setiap Tim,” jelasnya.
Ada enam Tim yang dipimpin langsung oleh Forkopimda dan sudah hampir semua kabupaten kota datangi.
“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini masyarakat terbiasa menggunakan masker, sehingga berkurang pasitif Covid-19 di Sumbar, dan InsyaAllah kita bisa mengendalikannya,” tuturnya.
Ia berharap kepada kabupaten kota, untuk bekerjasama, kompak dan bersinergi menerapkan perda ini kepada masyarakat, didukung oleh Satpol PP, polisi jaksa dan habis, kemudian dengan adanya efek jera ini masyarakat terbiasa dan tercapai harapan kita untuk mengurangi positif Covid-19 ini.
(Hms)