Gubernur Sumbar mengeluarkan instruksi gubernur Sumbar tentang pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan, cafe, dan sejenisnya di Kota Padang.
Dalam instruksi Gubernur Sumbar yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2020 tersebut mewajibkan karyawan restoran, cafe, untuk mengikuti tes swab paling lambat dua minggu setelah instruksi ini dikeluarkan yang dilakukan secara gratis di Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.
Selain itu, dalam instruksi gubernur tersebut tidak dilakukan, maka tempat usahanya akan ditutup yang didasari atas Perda nomor 6 tahun 2020.
Mendapat adanya instruksi dari Gubernur Sumbar tersebut, wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang telah memperhatikan Kota Padang apalagi Kota Padang saat ini masuk 12 kota dengan angka penyebaran Covid di Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Sumbar yang telah memperhatikan Kota Padang,” ujarnya, ketika dihubungi wartawan, Selasa, 20 Oktober 2020.
Meski demikian, Ilham mengaku heran, karena hanya Kota Padang saja yang diwajibkan.
“Tetapi timbul pertanyaan, kenapa Kota Padang saja yang di wajibkan para karyawan cafe dan restoran di lakukan swab. Bagaimana kota-kota lainnya yang ada di Sumbar,” tanyanya.
Lebih lanjut Ilham Maulana berharap, berdasarkan instruksi Gubernur Sumbar tersebut diharapkan adanya koordinasi dengan DPRD Padang.
“Berdasarkan instruksi Gubernur Sumbar, Pemko Padang harus melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Padang dalam membuat kebijakan kedepannya,” ucapnya.
(Ha)