Ditetapkannya Perda AKB Bisa Mengubah Perilaku Masyarakat Terhadap Wabah Covid-19

Ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) perlu dilakukan sosialisasi ke setiap daerah provinsi Sumbar.

Tim Sosialisasi Perda AKB kali ini kunjungi Kota Sawahlunto pada Kamis (08/10/2020). Kegiatan ini dilakukan untuk tindakan pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (Covid-19) di Sumatera Barat.

Heri Nofiardi, SE.MM Kepala Dinas Perhubungan Sumbar dalam kegiatan itu mengatakan, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat membantu mengubah perilaku masyarakat yang masih belum memahami tentang wabah Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Kita selalu berupaya lakukan sosialisasi Perda baru tentang adaptasi kebiasaan baru yang berharap dapat menjadi solusi dan pedoman bagi masyarakat dalam pencegahan penyebaran pandemi COVID-19,” ucap Heri.

Selain sosialisasi langsung kepada masyarakat, tim gabungan tersebut juga membagikan masker gratis kepada masyarakat sebanyak 3600 buah dan leaflet sebanyak 250 buah.

Pihaknya menjelaskan, hadirnya Perda AKB sebagai pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk melindungi masyarakat. Hal ini merupakan solusi untuk menekan angka penularan virus corona di Sumbar.

“Untuk menerapkan ini kita perlu dukungan dari pemerintah kabupaten, kecamatan dan nagari serta seluruh masyarakat, niniak mamak, alim ulama dan tokoh masyarakat,” harapnya.

Selain itu, ia mengatakan Perda AKB tersebut memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan, mulai dari kerja sosial, denda serta sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah. Bahkan, dunia usaha yang tidak menyediakan fasilitas protokol kesehatan juga diancam sanksi.

“Adapun substansi pencegahan dan pengendalian mencakup perorangan, pelaksana usaha, dan perangkat daerah atau lembaga pemerintahan,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan Perda tersebut juga memuat koordinasi dan kerja sama penegakan hukum dan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang memiliki kontribusi luar biasa dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.

Hadir dalam sosialisasi Perda itu adalah kompol Edi Warman, SH.MH, Kasubid Sunluhkum mewakili Kapolda Sumbar, Wakil Walikota H Zohirin Sayuti, SE, Forkopimda, Sekda Sawahlunto dan OPD Kota Sawahlunto.

(Hms)

Pos terkait