Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat bakal menertibkan para anggota dewan yang tidak memiliki izin dari pimpinan lembaga masing-masing saat ikut serta dalam kegiatan kampanye Paslon di Pilkada 2020 ini.
Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison mengungkapkan, ketentuan tersebut diatur dalam peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Sesuai Pasal 63 Ayat 1, surat izin kampanye sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye,” ungkap Erman Wadison pada wartawan.
Ia menjelaskan, adanya tujuan aturan tersebut adalah untuk menghindari adanya fasilitas negara yang digunakan para pejabat negara atau daerah dalam memenangkan Paslon, sebagaimana dalam Pasal 63 Ayat 3 dalam peraturan KPU nomor 11 tahun 2020.
“Kalau tidak memenuhi ketentuan itu, sesuai Pasal 67 Ayat 3. Maka Polisi, dan Bawaslu akan berwenang untuk menertibkan atau membubar, sebagai yang telah diatur,” terangnya.
Menurutnya, sesuai peraturan KPU nomor 11 tahun 2020, pihaknya berwenang mengeluar kan izin tersebut adalah pihak pimpinan dari masing-masing dewan atau fraksinya jika di DPR dan DPRD. Semetara untuk DPD itu diberi wewenang kepada Pimpinan komite di lembaga DPD teraebut.
“Sementara bagi gubenur dan wakil gubenur itu dikeluarkan oleh Mendagri atas nama Presiden. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberi izin oleh Gubenur atas nama Mendagri,” tutupnya.
(R)