Antisipasi Libur Panjang, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran

Irwan Prayitno Gubernur Sumbar
Irwan Prayitno Gubernur Sumbar

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Hari Libur Nasional di Oktober 2020 jatuh pada 29 Oktober yakni Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara libur cuti bersama adalah tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Tiga hari libur tersebut dilanjutkan dengan libur akhir pekan.

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Edaran nomor : 360/225/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada libur dan cuti bersama Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 26 Oktober 2020.

Gubernur Irwan Prayitno menghimbau masyarakat untuk menahan diri berlibur atau berpergian ke luar kota di momen libur panjang pada akhir Oktober ini. Hal itu memperhatikan kondisi pandemi dan penularan virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 yang masih terjadi.

Bacaan Lainnya

“Libur panjang di akhir Oktober, saya himbau warga dalam situasi pandemi Covid-19 untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota untuk berlibur, masyarakat harus bisa menahan diri,” ungkap Irwan Prayitno, Senin (26/10).

Irwan Prayitno mengharapkan masyarakat untuk memanfaatkan libur panjang di akhir Oktober ini dengan berkumpul di rumah bersama keluarga atau melakukan yang kegiatan bermanfaat.

“Meski tidak ada larangan (berlibur atau berpergian ke luar kota) karena pariwisata dibuka, tapi lebih baik menghindari kerumunan,” ucapnya.

Apabila harus melakukan perjalanan ke luar daerah karena alasan yang tidak dapat dihindari, maka harus melakukan PCR Test atau rapid test menyesuaikan dengan aturan yang berlaku pada moda transportasi.

Setelah melaksanakan perjalanan dari luar daerah agar kembali malakukan PCR Test atau rapid test untuk menentukan status Covid-19 pelaku perjalanan. Apabila hasil tes tersebut positif, harap segera melakukan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang disiapkan pemerintah.

Selanjutnya, Gubernur mengatakan, bagi masyarakat yang melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW agar cukup dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Bagi masyarakat yang mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, diharapkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujarnya.

Sementara itu, Assisten III Setda Sumbar Drs. Nasir Ahmad, M.Si juga mengatakan setiap daerah diharapkan untuk memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan mengintensifkan Satgas Covid-19 di lingkungannya masing-masing.

“Semua ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di daerah, di antaranya dengan meyakinkan pengunjung untuk membawa surat hasil tes PCR atau rapid test dengan hasil negatif,” imbuh Acil (panggilan akrab Nasir Ahmad).

Selain itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, pengelola objek wisata dan masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakannya dengan baik, diantaranya ; menjaga jarak, menggunakan masker, tidak melaksanakan pesta termasuk tidak menggunakan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif.

“Kita akan tetap mengantisipasi lonjakan kerumunan warga di momen libur panjang akhir Oktober ini. Salah satunya dengan mengidentifikasi tempat-tempat wisata di seluruh Sumbar dan memaksimalkan protokol kesehatan serta kapasitas tempat wisata,” sebutnya.

(Nov/Hms)

Pos terkait