Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mengomentari keluarnya instruksi Gubernur Sumbar tentang pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan, cafe, dan sejenisnya di Kota Padang.
Anggota dewan yang dikenal vokal dan kerap mengkritik habis-habisan kebijakan Pemerintah Kota Padang ini, mendukung kegiatan swab yang dilakukan kepada karyawan pekerja di restoran dan cafe yang ada di Kota Padang. “Dengan adanya tes swab ini, tentu memberikan kenyamanan kepada pelanggan,” ungkapnya ketika dihubungi wartawan, Selasa, 20 Oktober 2020.
Meski demikian, anggota DPRD Kota Padang dari fraksi Partai Gerindra ini juga berharap pengelola mall juga dilakukan tes swab secara berkala.
“Tetapi diharapkan pengelola mall juga dilakukan tes swab secara berkala sehingga roda perekonomian di Kota Padang akan berjalan normal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar mengeluarkan instruksi gubernur Sumbar tentang pengawasan dan penegakan protokol kesehatan pada rumah makan, cafe, dan sejenisnya di Kota Padang.
Dalam instruksi Gubernur Sumbar yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2020 tersebut mewajibkan karyawan restoran, cafe, untuk mengikuti tes swab paling lambat dua minggu setelah instruksi ini dikeluarkan yang dilakukan secara gratis di Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.
Selain itu, dalam instruksi gubernur tersebut tidak dilakukan, maka tempat usahanya akan ditutup yang didasari atas perda nomor 6 tahun 2020.
(Ha)