Wartawan, Hak dan Kewajibannya (2)

Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH

Masih terkait soal peran ahli pers dalam penyelidikan, penyidikan dan persidangan. Selain ditanya mengenai apa dan siapa wartawan ditanya pula hak dan kewajibannya.

Bila definisi wartawan adalah orang yang melakukan kegiatan jurnalistik dan produknya disiarkan pada media berbadan hukum pers, apakah wartawan tidak boleh dimintai keterangan polisi ?

Bacaan Lainnya

Pertanyaan ini terkait dengan Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, mengenai HAK TOLAK. “Dalam mempertahankan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki hak tolak”.

Penerapan pasal ini memang masih rancu dan ada wartawan yang tidak mau memenuhi panggilan polisi dengan alasan dilindungi HAK TOLAK. Padahal hak tolak bukan untuk menolak panggilan polisi.

Silakan baca penjelasan Pasal 4 ayat (4) yang berbunyi seperti ini. “Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.”

Jadi, HAK TOLAK itu hak wartawan untuk tidak menyebutkan sumber berita tertutup baik saat dimintai keterangan polisi maupun di pengadilan, bukan untuk mengabaikan penegak hukum.

Wartawan harus hadir ketika diminta oleh penegak hukum. Saat pemeriksaan berhak didampingi penasihat hukum baik dari perusahaan dan atau organisasi.

Saat diperiksa itulah wartawan memiliki kekebalan untuk tidak menyebut sumber tertutupnya. Bila pertanyaan melebar ke materi lainnya, wartawan bisa gunakan Pasal 12 UU Pers.

Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang
bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.

Setelah itu wartawan menyatakan keberatan untuk diperiksa lebih lanjut.

(Jakarta, 26 September 2020)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen LISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014.

Pos terkait