Pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) No.15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 telah resmi diberlakukan di Sumbar dalam hal ini seperti di Kota Padang.
Senin (21/09/2020), Pemerintah Kota Padang bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pihak terkait langsung menggelar razia atau operasi yustisi penegakan Perda terkait ke sejumlah titik di Kota Padang. Kegiatan dimulai dari Apel Gabungan di halaman Mapolresta Padang. Setelah ada pembagian tugas, masing- masing personil yang dibagi dengan beberapa tim itu langsung tancap gas. Dimulai dari Pasar Raya Padang, lalu menuju Hotel Axana, Jl. Hayam Wuruk, Pantai Padang dan berakhir di depan Kantor DPRD Sumbar.
Terlihat dikesempatan itu Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Kapolresta Padang AKBP Imran Amir disertai Dandim 0312/Padang Kolonel Arh Nova Mahanes Yudha, Kajari Padang Ranu Subroto, perwakilan Pengadilan Negeri Padang dan lainnya.
“Alhamdulillah, hari ini kita bersama semua pihak dan unsur Forkopimda di Kota Padang melakukan razia penegakan pelaksanaan Perda AKB Provinsi Sumbar dan juga Perwako No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru Dalam Pandemi Covid-19. Upaya ini kita lakukan tidak main-main, karena sekarang sudah terdapat sanksi tegas bagi setiap pelanggar aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19tersebut,” ujar Wawako Hendri di sela kegiatan.
Hendri juga menyebut, dalam razia yang dilakukan dibeberapa titik mulai dari pukul 09.00 WIB sampai 13.00 WIB ini sedikitnya telah mendapati ratusan pelanggar. Rata-rata kesalahannya karena tidak menggunakan masker.
“Maka dari itu, bagi pelanggar Perda telah kita berikan langsung sanksi sosial sebagai sanksi awal. Mereka kita suruh membersihkan lingkungan sebagai bentuk peringatan bagi mereka yang masih bandel dan tidak mau memakai masker sesuai aturan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Sesuai aturan jika mereka kembali didapati melakukan pelanggaran yang sama nantinya maka akan dilanjutkan pemberian sanksi administratif berupa membayar denda maksimal Rp250 ribu.
Bahkan jika terulang lagi untuk kesekian kalinya bisa berujung sanksi pidana kurungan selama 2 hari untuk memberikan efek jera secara tegas,” jelasnya menegaskan.
Oleh maka dari itu, atas nama Pemko Padan Wawako Hendri Septa mengimbau kepada semua warga Kota Padang untuk mari bersama-sama bahu-membahu mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Padang.
“Kita ingin mewujudkan masyarakat yang sadar atas kondisi saat ini, bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Untuk itu kita memberikan peringatan bagi mereka yang melanggar. Kenapa, karena hampir semua masyarakat patuh dengan protokol kesehatan. Cuma bagi sebahagian yang membandel dan tidak mempedulikan protokol kesehatan ini yang harus kita sikapi bersama. Alhamdulillah, hari ini kita mulai bersama-sama memberikan contoh sekaligus sosialisasi dan penindakan akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan di tengah pandemi yang belum berakhir sampai saat ini. Semoga dengan upaya ini Kota Padang sebelumnya zona merah bisa menjadi zona hijau ke depan,” tuturnya.
Sementara itu Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan, sesuai dengan struktur dari gugus tugas penanganan Covid-19 bahwa Polri di sini berada dibawah koordinasi gugus tugas.
“Jadi kami dari Polresta Padang dalam kegiatan operasi yustisi ini bersifat pengamanan kegiatan yang dilakukan oleh Pemko Padang yaitu Sat Pol PP sebagai penegak Perda. Maka itu kita melakukan pengamanan kegiatan supaya dalam pelaksanaan kegiatan tidak ada masalah dengan masyarakat. Kami bersama unsur Forkopimda bergabung hari ini bahu-membahu dengan pemko menertibkan masyarakat Kota Padang supaya patuh dengan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat ke luar rumah,” jelasnya.
Ia melanjutkan, Untuk hari ini pihaknya ikut menurunkan sebanyak 200 personil dengan dibagi pada 2 titik dan fokusnya di depan Kantor DPRD Sumbar secara stasional.
“Kita juga menjaring secara mobiling dan masyarakat ternyata masih banyak yang tidak memakai masker yang langsung ditindak sesuI Perwako No 49 Tahun 2020,” tukasnya.
Kapolres menambahkan, terkait pemberian sanksi pidana pihaknya menyatakan siap dan tengah menunggu Perda terkait sudah dinomorkan oleh Kemendagri.
“Sehingga bila sanksi ini sudah bisa difungsikan, kita dari pihak kepolisian sudah siap menyiapkan kalau memang ada sanksi kurungan nantinya untuk memakai sel atau rumah tahanan milik Polresta Padang sebagai tempat dilakukan proses hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan,” pungkas Kapolres.(HA/DAV)