Meningkatnya kasus baru gelombang kedua (second wave) penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Payakumbuh, Walikota Riza Falepi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29/ED/WK-PYK-2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid di Kota Payakumbuh, Kamis (03/09).
SE itu ditujukan kepada pengurus rumah ibadah, dimana Walikota Riza selaku Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh mengharapkan agar tidak terjadi penularan secara besar-besaran di rumah ibadah, yang notabenenya adalah area tempat berkumpulnya orang dalam satu tempat.
Kabag Kesra Setdako Payakumbuh Ul Fakhri mengatakan himbauan walikota itu jelas, agar menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin bagi setiap jemaah, dimana setiap jemaah menggunakan masker sejak dari rumah dan selama berada di rumah ibadah hingga kembali ke rumah masing-masing. Membiasakan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, serta menghindari kontak fisik dengan jemaah lainnya seperti salaman dan berpelukan.
Menjaga jarak aman antar jemaah baik saat beribadah maupun saat akan memasuki dan keluar rumah ibadah. Setiap jemaah menyiapkan dan menggunakan perlengkapan ibadah masing-masing seperti sajadah dan mukena.
Sementara itu bagi pengurus rumah ibadah, diminta untuk melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah, tidak menyediakan perlengkapan ibadah untuk jemaah seperti sajadah dan mukena.
Pengurus rumah ibadah juga harus menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer bagi jemaah. Kemudian memasang himbauan penerapan protokol kesehatan dan tanda rambu-rambu jaga jarak pada tempat-tempat yang mudah dilihat jemaah.
“Pengurus rumah ibadah secara proaktif mendukung gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh dalam melakukan tracing dan testing jika ditemukan indikasi kasus baru di lingkungan rumah ibadah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Payakumbuh. Mengajak masyarakat untuk membiasakan hidup bersih dan sehat serta selalu menerapkan protokol kesehatan,” kata Ul Fakhri.
Sementara itu, untuk tempat wisata, hotel, restoran dan usaha sejenisnya, wali kota juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 97/GTPP-Covid-19/VIII-2020. Kadisparpora Andiko Jumarel mengatakan telah mensosialisasikan kepada para pelaku usaha ini agar kembali menerapkan protokol kesehatan, malah agar diperketat.
“Langkah ini perlu kita ambil karena dari hari ke hari protokol kesehatan mulai diabaikan masyarakat, untuk saat ini angka kasus meningkat cukup tajam, kita lihat beberapa hari belakangan kafe-kafe atau restoran mulai acuh dengan protokol kesehatan, bila tidak mengindahkan maka nanti petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri bisa menertibkan,” ungkapnya. (Ton)