Telah Berlaku di Sumbar Hukuman Kurungan Bagi yang Tidak Pakai Masker

DPRD bersama Pemprov Sumatera Barat, telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Peraturan Daerah yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.

Perda ini terdiri dari 10 bab dan 117 pasal, yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.

“Terkait adanya sanksi, diatur dalam Bab IX dengan judul ketentuan pidana. Pada pasal 106 berbunyi, bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam Vidcon dengan bupati/walikota dan prokopimda, Jum’at malam, (11/09/2020).

Bacaan Lainnya

Ditambahkan, untuk penanggungjawab instansi atau lainnya, yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan, maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.

“Hukuman kurungan akan dilakukan di kantor polisi dan denda yang dibayar akan masuk kas daerah kabupaten/kota masing masing,” jelas gubernur.

Irwan Prayitno mengatakan, regulasi ini dibuat karena regulasi sebelumnya tidak ada sanksi yang memberikan efek jera. Dan secara mekanisme penerapannya akan ada sosialisasi Perda selama 7 hari kedepan terhitung setelah perda tersebut di sahkan.

(AL/Kominfo)

Pos terkait