Siap-siap ASN yang Istrinya Melahirkan Bakal Dapat CAP 10 Hari

Aparat Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang istrinya saat ini hamil siap-siap bakal dapat CAP saat istrinya melahirkan.

Eitt..tunggu dulu, CAP yang dimaksud adalah singkatan dari Cuti Alasan Penting.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bakal merancang Peraturan Gubernur (Pergub) Cuti Alasan Penting (CAP) untuk suami yang istrinya melahirkan.

Bacaan Lainnya

Wacana Gubernur akan merancang Pergub CAP itu mengemuka dalam pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) di ruang kerja Gubernur Sumbar, Kamis, (03/09/2020).

Dilansir Topsumbar.co.id dari rilis Diskominfo Sumbar, Pergub tersebut berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yaitu PNS laki-laki yang istrinya melahirkan dengan cara operasi ceasar dapat diberikan CAP dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

“Kita akan rancang Pergub tentang itu, dimana ASN yang istrinya melahirkan diberikan cuti alasan penting selama 10 hari,” kata Gubernur.

Dengan Pergub tersebut, ucap Gubernur, diharapkan adanya keseimbangan peran antara suami dan istri. Suami ikut memberikan support kepada istri ketika masa-masa sulit setelah melahirkan.

“Peran suami amatlah penting setelah istri melahirkan, karena terkadang pasca melahirkan tidak semua istri siap dengan kondisi tersebut, bahkan ada beberapa kasus yang mengalami syndrome yang dikenal dengan baby blues syndrome, dimana munculnya perasaan gundah dan sedih secara berlebihan,” ucapnya.

“Untuk itu kesetaraan peran suami dan istri haruslah seimbang, tidak ada yang tinggi, tidak ada yang rendah, saling kerja sama satu sama lain, sehingga tidak terjadi ketimpangan dan kesenjangan dalam sebuah rumah tangga,” tegasnya.

(AL/Rils)

Pos terkait