Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dalam Pasal 50 pemindahan arsip inaktif dari unit pengelola ke unit kearsipan sebagaimana di maksud dalam Pasal 51 Ayat (1), pemusnahan arsip dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, di lakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan keterangan di musnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Solok Gusmal, dalam kata sambutannya saat menghadiri acara pemusnahan Arsip Depo, berdasarkan hasil penilaian panitia arsip urusan keuangan yang sudah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan, sesuai dengan JRA dibawah sepuluh (10) tahun pada Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, di Depo Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Koto Baru, Rabu (02/09/2020).
Lebih lanjut Bupati Solok menyebutkan, ayat (2), pemusnahan arsip sebagaimana di maksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar dan pada ayat (3), pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pada pecipta arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pecipta arsip yang bersangkutan.
“Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012, tentang pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Pasal 56 berbunyi, penyusutan arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 meliputi kegiatan pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kerasipan,” kata Gusmal.
Pemusnahan arsip yang telah habis retensinya, dilanjutkan Gusmal, dan memiliki nilai guna dilaksanakan sesuia dengan ketentuan perundang-undangan, dan penyerahan arsip statis oleh pecipta arsip kepada lembaga kearsipan.
Dalam kesempatan itu, Gusmal juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran yang terkait dalam kegiatan pemusnahan arsip di Depo Arsip oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Solok.
Hasil penilaian panitia arsip urusan keuangan dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Solok dan jumlah arsip yang dimusnahkan dilaksanakan secara keseluruhan dengan cara pencacahan, atau pembakaran dengan jumlah sebanyak 319 jenis arsip, dengan jumlah 1.181 heksemplar.
sedangkan daftar jumlah arsip permanen yang ditemukan dari hasil penilaian unsur keuangan pada sekretariat daerah sebanyak 503 jenis arsip.
Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok Aswirman, Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan Nofiarman, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Syofiar Syam.
(Andar MK)