Oleh: MS Irsyad
Di Sepanjang jalan Sawahan dari simpang tiga Jati sebelum tiba di Kantor DPRD Kota Padang, ada sebuah pemandangan yang tidak jarang terlihat, tiap 1 meter lebih terlihat peminta-minta sambil mengendong anaknya sedang mengulurkan tangan kepada para pengendara demi mengurangi rasa sakit diperut karena kelaparan. Pemandangan yang sama juga terlihat di simpang empat By Pass menuju Universitas Andalas dengan jumlah dua kali lipat dari sebelumnya. Hal itu terlihat pukul 10.30 an waktu Kota Padang. Suasana tersebut terekam pada 27 April 2020 hari Senin.
Dari fenomena tersebut dapat memberi satu sudut pandang bahwa salah satu dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat menandakan bertambahnya jumlah orang yang kelaparan akibat tidak diiringi dengan pemberian sembako atau kebutuhan pokok sehari-hari kepada warga secara tepat dan cepat. Sehingga fenomena tersebut kemungkinan besar akan terus bertambah dan berlanjut jika pemerintah provinsi tidak segera memenuhi kebutuhan hidup para warganya. Dilansir dari Padang Ekspres (27/4) jumlah warga Kota Padang yang meninggal akibat Covid-19 terdapat 9 orang, positif 64 orang dan sembuh 13 orang, sedangkan untuk di Sumbar meninggal 11 orang, positif 102 dan sembuh dari Covid-19 ada 20 orang. Jika hal tersebut tidak ditangani dengan serius dan tidak ditanggapi dengan cepat, maka, bukan tidak mungkin, warga yang kelaparan pun akan berimbas juga terhadap penambahan angka kematian dari data diatas.
Bagikan saja kepada masyarakat
Bertambahnya jumlah korban yang positif terindikasi Covid-19 menimbulkan gejolak sosial ditengah masyarakat, terutama gejolak pada masyarakat menengah ke bawah yang menekan reaksi warga untuk cepat-cepat memenuhi kebutuhan pokok karena disamping penghasilan yang tidak tetap dan kebutuhan yang semakin mendesak untuk pemenuhan pokok keluarga. Untuk itu, salah satu peran pemerintah dalam menangani gejolak tersebut memang harus menyegerakan menerjunkan berbagai kebutuhan sembako pada masyarakat tersebut sehingga warga terkurangi beban hidup yang telah diderita semenjak berlakunya penerapan PSBB.
Sebenarnya aturan mengenai PSBB cukup jelas sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 menekankan bahwa yang dimaksud kebutuhan dasar penduduk antara lain; pelayanan kesehatan, pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari. Hal demikian lebih ditegaskan lagi dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Tegas dan jelas dari apa yang disampaikan dari kedua pasal dan Undang-undang tersebut bahwa setiap warga memiliki hak yang sama dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, dalam hal sekarang ini lebih diarahkan kepada selama masa karantina atau PSBB.
Dari pernyataan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang dilansir dari Padang Ekspres (26/4) menyampaikan “Bahwa pemkab/pemkot sedang memvalidasi data” lantas telah terhitung beberapa hari ini masih menjelaskan dengan alasan yang sama, sementara masyarakat Sumatera Barat sudah haus-kelaparan demi memenuhi perut para keluarga. Untuk itu, perlu pengaturan koordinasi yang tepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan ini.
Terhitung semenjak terbitnya keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tanggal 17 April 2020 mengenai disetujuinya usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menerapkan PSBB yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menunjukkan keseriusan Pemprov Sumbar memutus mata rantai penyebaran virus korona. Kemudian, berlakunya implementasi PSBB di Sumbar sudah dimulai sejak 22 April 2020 bertepatan hari rabu yang mana jika dihitung mundur hingga hari ini telah masuk hari ke-6 dari hari H. juga, dari beberapa kondisi dilapangan yang terlihat penerapan PSBB tidak sepenuhnya dipatuhi oleh warga Sumbar karena kepala keluarga mesti keluar rumah guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari anak-istri dirumah.
Sedangkan, dalam bantuan juga bisa memberikan stimulus Jaring Pengaman Sosial (JPS), Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial, bantuan Penyantunan Keluarga Harapan (PKH) dari Kemensos, BLT dari dana desa dan sebagainya. Hal tersebut sampai sekarang belum kejelasan pencairannya, dan juga belum ke tangan masyarakat. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 menjelaskan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah provinsi/daerah yang memastikan sampainya bantuan tersebut kepada masyarakat.
Tetap di rumah
Salah satu cara efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan tidak keluar rumah atau tetap berada di rumah selama pandemi ini masih berlangsung, aturan pemerintah jelas telah disosialisasikan kepada masyarakat Sumbar bahwa dalam menangani kasus pandemi ini diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan seluruh stakeholders terkait. Masyarakat Sumbar perlu memperhatikan kembali kondisi keluarga masing-masing apakah dalam dua bulan terakhir pernah bepergian keluar kota atau keluar negeri, jika pernah maka diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri agar tidak terjadi penyebaran jika terindikasi positif Covid-19. serta peran serius dari anggota keluarga lainnya agar memperhatikan kebutuhan keluarganya yang positif terkena korona dengan memberikan makanan yang bergizi, memenuhi berbagai kebutuhannya dan sejenisnya. Semoga masyarakat Sumatera Barat bisa melalui ujian ini dengan cara, masing-masing individu paham dan sadar akan tugasnya masing-masing.
Terbitnya keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tanggal 17 April 2020 mengenai disetujuinya usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menunjukkan keseriusan Pemprov Sumbar memutus mata rantai penyebaran virus korona. Bukan tanpa alasan, sebab salah satu cara paling efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah dengan tidak berinteraksi antar individu dan berkumpul dalam jumlah yang banyak. Langkah tersebut memungkinkan dapat mencegah dan menghilangkan Covid-19 dari Sumatera Barat dengan terus menghimbau dan mengajak warga agar mengikuti saran dan instruksi dari pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah. Perlunya kesadaran dan kerjasama dari masyarakat dan pemerintah merupakan kunci sukses dalam menangani penyebaran virus yang sudah berlangsung selama sebulan ini.
Maka, muncul pertanyaan, bisakah masyarakat Sumbar mengikuti saran dan instruksi dari pemerintah tersebut mengingat sebahagian dari warga Sumbar berprofesi sebagai pedagang, penjual harian dan sejenisnya yang mengharuskan keluar rumah setiap hari demi memenuhi kebutuhan pokok keluarga dirumah. Adakah jaminan langsung dari pemerintah bagi warga yang berprofesi seperti yang disebutkan diatas bahwa pemerintah memberikan jaminan berupa kebutuhan pokok harian, bantuan langsung tunai dan sejenisnya dalam memenuhi kebutuhan anak dan istri dirumah. Untuk itu, perlu kerjasama yang serius antara kedua stakeholders ini dalam menyiapkan dan menuntaskan program PSBB yang baru disetujui Pemprov baru-baru ini. Serta, Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Daerah perlu mengerahkan seluruh kemampuan aparatur terkhusus aparat, dalam hal ini kepolisian yang bertugas dilapangan dalam mengurangi dampak penyebaran virus korona. Perlu kerjasama dan kerja ikhlas dari aparat pemerintahan, TNI, BNPB dan dinas terkait guna mencegah penyebaran virus bagi seseorang atau sekelompok orang yang memasuki wilayah Sumatera Barat dalam meng-implementasikan kebijakan PSBB ini. Pemerintah dapat menugaskan aparat terkait dalam menjaga batas kota/kabupaten ditiap-tiap daerah dengan membuatkan post-post khusus dengan memperhatikan standar kesehatan yang berdasarkan pengaturan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Begitupun bagi warga Sumbar yang saat ini berada diluar agar tidak pulang dulu ke kampung halaman demi kebaikan keluarga dirumah guna penyebaran virus tidak beredar dan bertambah. Perlu perhatian dan pengertian dari para perantau yang saat ini berada diluar Sumbar agar terus menjaga kesehatan dan menahan dulu rasa rindu ingin bertemu dengan keluarga dikampung halaman sebagaimana instruksi dari Gubernur Sumbar beberapa hari yang lalu. Peran aktif dan partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Disamping itu, warga Sumbar khususnya para pengguna internet dan media sosial memperhatikan setiap berita yang tersebar dan terlebih dahulu pastikan dulu kebenaran dan kevalidan data tersebut, apakah berasal dari sumber yang jelas dan benar atau dari sumber yang tidak jelas asal-muasalnya alias hoax. Perlu juga menanamkan rasa optimis dan tidak membuat cemas para pengguna media sosial dalam menyebarkan setiap berita yang di post ke WA grup dan sejenisnya, beritakanlah berita yang dapat membangkitkan semangat netijen dan warga medsos dengan memberitakan penderita yang selamat dan sembuh dari Covid-19. maka, kata kunci keberhasilan diatas adalah dengan kerjasama secara sadar dan serius bahwa musuh utama kita saat ini adalah ketidakpedulian dan merasa tidak bertanggung jawab sebagai warga negara atau sebagai seorang individu masyarakat dalam menghadapi musibah yang menimpa seluruh warga dunia saat ini.
Diketahui bersama, bahwa setiap hari jumlah korban yang positif terpapar Covid-19 terus bertambah dan angka tersebut akan berkurang bahkan berhenti jika kita warga sumbar dan pemerintah bekerja sama melawan virus korona ini. Caranya, dengan mengikuti saran dan anjuran dari pemerintah pusat, pemrov dan pemerintah daerah. Yaitu, dengan memakai masker setiap beraktivitas diluar rumah, keluar rumah dilakukan jika kebutuhan benar-benar darurat dan tidak keluar rumah dengan melakukan hal-hal yang tidak penting dan bermanfaat bagi diri anda dan keluarga. Mengingatkan warga yang tidak memakai masker keluar rumah, tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan massa atau warga dalam jumlah yang banyak, banyak melakukan muhasabah diri atas segala tindakan dan kelakuan yang telah dilakukan selama ini, bagi umat islam agar menyiapkan fisik dan kebersihan hati dalam menyambut bulan yang agung yaitu bulan suci ramadhan, untuk sementara dianjurkan beribadah dilakukan dirumah masing-masing sebagaimana fatwa dan Majelis Ulama Indonesia dan pemerintah setempat. Memberikan dukungan berupa materi kepada pihak keluarga yang terdampak Covid-19 seperti makanan, motivasi untuk bersabar, bangkit dan meyakinkan akan segera sembuh, dan tidak menolak jenazah korban yang meninggal karena wabah ini karena pemerintah dan MUI telah memberikan arahan terkait bagaimana proses pengurusan jenazah terdampak Covid-19.
Untuk itu, dibutuhkan peran dari masing-masing pihak, baik pemerintah, aparat, dinas terkait dan masyarakat Sumbar agar memperhatikan kemaslahatan bersama guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman yang akan ditimbulkan jika dari masing-masing tidak peduli dengan instruksi dan himbauan pemerintah terkait, bisa kita bayangan betapa banyak masyarakat kita yang telah kehilangan pekerjaan, penghasilan dan mata pencaharian akibat mewabahnya virus korona ini, maka penerapan PSBB akan berhasil jika adanya dukungan penuh dari masyarakat Sumatera Barat. (***)
Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Universitas Andalas/Asisten Peneliti Dr. Bob Alfiandi, M.Si