Sembilan anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 mengajukan pengunduran diri karena maju sebagai pasangan calon di sejumlah pilkada di daerah itu yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan surat pengajuan pengunduran diri sembilan orang itu sudah masuk dan selanjutnya pihaknya menunggu keputusan dari KPU Sumbar untuk menetapkan penggantian antar waktu (PAW).
Sembilan anggota DPRD Sumbar yang mundur itu mulai dari Darman Sahladi berasal dari fraksi Demokrat yang maju sebagai bakal calon bupati di Pilkada 50 Kota.
Kemudian Benny Utama dan Sabar AS yang menjadi pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pasaman. Setelah itu Hamdanus dari fraksi PKS maju sebagai calon wakil bupati di Pilkada Pesisir Selatan
Kemudian anggota DPRD Sumbar dari fraksi Golkar Zafaruddin Dt Bandaro Rajo (Golkar) maju sebagai calon bupati di Pilkada 50 Kota, anggota DPRD Sumbar dari fraksi Gerindra Tri Suryadi maju sebagai calon bupati di Pilkada Padang Pariaman, Andri Warman dari fraksi PAn maju sebagai calon bupati di Pilkada Agam, anggota DPRD Sumbar dari fraksi PAN Yosrizal maju sebagai wakil bupati di Pilkada Dharmasraya.
Sementara itu Sekretaris DPRD Sumba Raflis mengatakan sembilan anggota yang telah menyerahkan surat pengunduran diri itu dan tanda terimanya langsung diberikan oleh Sekretariat DPRD.
Sementara itu untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Sumbar, akan menunggu SK penetapan dari KPU dan setelah keluar SK dari KPU baru berhenti secara regulasi
“KPU mengusulkan nama ke DPRD calon legislatif nomor urut setelah yang mundur, dengan melampirkan berita acara perolehan suara dari partai dan dapil yang sama,” tutup dia.
(Ha)