Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan dalam arahan apel sekaligus sosialisasi lingkungan Pemda Mentawai pada Senin (21/09/2020). Kembali ingatkan para Aparatur Sipil Negara (ANS) di jajarannya untuk Serius tangani Virus Corona.
Bahwa saat ini Provinsi Sumatera Barat sedang memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19), serius menangani virus tersebut.
“Kita saat ini akan mensosialisasikan Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, tentu sebelum ini disahkan kita sudah siap dan kita jangan sampai ada yang terkejut jika ada tindakan-tindakan yang dilakukan di lapangan, ini perlu kita perhatikan, juga protokol kesehatan harus kita lakukan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa akan ada sanksi-sanksi administratif jika ada pelanggaran, seperti tidak memakai masker saat keluar rumah atau tidak melaksanakan protokol kesehatan ditempat umum atau tempat-tempat usaha, dimana pelanggar bisa memilih dua alternatif bisa membersihkan fasilitas umum dan atau membayar administratif sebesar Rp.100 ribu, jika tidak dilaksanakan keduanya, maka jalan terakhir yaitu kurungan 2 hari.
“Kalau ada yang melanggar itu nanti dilapangan akan ada tindakan bagi yang melanggar, kerja sosial atau membayar administratif, jika tidak juga dilaksanakan keduanya, maka selanjutnya akan dikenakan kurungan,” ungkapnya.
Martinus Dahlan berharap pegawai di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak ada yang melanggar aturan-aturan tersebut, bahkan memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan lainnya. Sebab menurutnya melanggar aturan berarti membuat malu diri sendiri.
(DN)