Pada hari Rabu (16/09), puluhan petugas yang terdiri dari TNI-POLRI dan Satpol PP Payakumbuh melakukan sidak ke beberapa tempat di Kota Payakumbuh seperti Pusat Pasar Payakumbuh. Lokasi Wisata BWSS V, kafe-kafe, pusat perbelanjaan, dan beberapa persimpangan jalan.
Mulai pada siang hari, dilaksanakan pengamanan pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi di Balai Pelatihan Peternakan. Disana pasien yang diisolasi sebanyak 11 orang (9 (sembilan) perempuan dan 2 (dua) laki-laki).
Menjawab keresahan warga, petugas Satpol PP juga menertibkan sebanyak 11 orang anak punk/jalanan. Saat diminta keterangannya mereka datang dari berbagai daerah, kebanyakan dari Lampung.
Kasatpol PP Devitra memberikan tindakan dengan melakukan pembinaan dan hukuman berupa push up, merayap, lari di sekitar kantor, membersihkan sampah, dan yang dari luar daerah diminta meninggalkan Kota Payakumbuh.
“Selain penertiban pemakaian masker di lokasi wisata Balai Wilayah Sungai Sumatera V, petugas juga menertibkan pengamen di Simpang Kasda, Simpang Labuh Basilang, Simpang Benteng, dan Simpang Kaning Bukit,” terang Devitra.
Di malam harinya, dilaksanakan operasional terpadu penerapan protokol kesehatan dan sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat tentang adaptasi kebiasaan baru dan penegakan hukum bersama personil Koramil, Polres dan Satpol PP.
Adapun penertiban dan sosialisasi dilaksanakan di Kafe Kobeng, Kafe Kawa Daun, Natus Kafe, Mulia Dept Store, Swalayan Niagara, Bunian swalayan, Tifani Houseware, Biblo Style, Niagara Swalayan, dan Simpang 4 Napar (penertiban pemakaian masker).
“Disini kita memberikan sosialisasi, pemberian surat pemberitahuan protokol kesehatan yang sudah dan belum diterapkan oleh pemilik usaha, serta penertiban pemakaian masker, respon masyarakat cukup baik dan positif,” terang Devitra.
(Ton)