Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang menggelar kegiatan operasi yustisi protokol aman Covid-19, Kamis, (17/09/2020).
Kegiatan yang dipusatkan di pasar pusat Padang Panjang itu selain melibatkan KBO Sabhara, Kanit Patroli, Kanit 1 Dalmas, juga Satpol PP dan Dishub Padang Panjang.
Kasubbag Humas Polres Padang Panjang, AKP. Witrizawati, SH, MH, mengatakan operasi yustisi protokol aman Covid-19 digelar dalam rangka penerapan protokol kesehatan aman Covid-19 dan sosialisasi Ranperda Gubernur No : 14/SB/2020, di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Sasaran operasi yustisi protokol aman Covid-19 ini adalah masyarakat pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan termasuk pejalan kaki,” kata AKP. Witrizawati melalui pernyataan tertulis juga diterima Topsumbar.co.id.
Dalam operasi yustisi protokol aman Covid-19 yang berlangsung pagi hingga siang tadi, sebut AKP. Witrizawati, masih banyak ditemukan warga masyarakat yang tidak memakai masker.
“Sedikitnya 41 orang pejalan kaki, 46 Orang pengendara roda dua dan 15 orang pengendara roda empat berhasil ditertibkan,” sebut AKP. Witrizawati.
“Selain menertibkan warga masyarakat
yang masih melanggar dengan memberikan masker, dalam operasi yustisi protokol aman Covid-19 ini,” imbuh AKP. Witrizawati, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar kedepannya harus mematuhi protokol kesehatan.
“Menginformasikan kepada masyarakat terkait telah keluarnya Perda Prov.Sumbar
No 14/SB/2020, tentang persetujuan terhadap Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan
dan pengendalian Covid-19 agar masyarakat mematuhi Perda tersebut. Sekaligus sebagai upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kota Padang Panjang,” pungkasnya
(AL)