Pintu Masuk Pidana (3)

Oleh : Kamsul Hasan, SH, MH

Kenapa sengketa pemberitaan masih ada yang gunakan UU umum di luar UU Pers?

Salah satunya yang diputus PN Tanah Baru, Kalimantan Selatan, terkait kasus banjarhit.id yang berada pada kanal 1001 Star Up Kumparan. Ini pintu masuknya :

Bacaan Lainnya
  1. Konten Kumparan melalui proses kerja jurnalistik, diakui sebagai produk pers dan penanggung jawab bertanggung jawab atas sengketa itu sesuai Pasal 12 UU Pers.
  2. Konten citizen reporter atau kiriman warga yang berada pada kanal 1001 Star Up Kumparan diberi label disclaimer sebagai non produk jurnalistik. Alasannya redaksi tidak lakukan editing, user langsung masuk dashboard dan mencemplungkan berita secara langsung. Hal ini menyebabkan penanggung jawab Kumparan tidak mau bertanggung jawab sesuai Pasal 12 UU Pers. Tanggung jawab diserahkan langsung kepada penulis opini, sesuai disclaimer dan perjanjian dengan materai cukup.
  3. Pintu masuk pidana umum lainnya selain disclaimer adalah penjelasan Pasal 12 UU Pers.

# Pasal 12 berbunyi :
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

# Pasal 12 Penjelasan berbunyi :

Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :

  1. Media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
  2. Media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
  3. Media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan. Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.

*Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*

# Bagian akhir Pasal 12 penjelasan di atas merupakan pintu masuk bila penyidik mau gunakan UU lain seperti kasus di Polda Sumbar yang langsung mengacu pada SE 06 Kapolri tentang Ujaran Kebencian dan PN Padang menghukum dengan KUHP.

(Jakarta, 24 September 2020)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen LISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014.

Pos terkait