Perda AKB Disahkan, Ini Kewajiban dan Sanksi yang Wajib Diketahui

DPRD Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat, (11/09/2020).

Sebelumnya Ranperda AKB dimaksud telah disosialisasikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam berbagai kesenpatan kegiatan.

“Kita berharap Perda Covid-19 yang pertama di Indonesia ini menjadi acuan bagi daerah lain dan harus ditegakkan karena ada sanksi yang jelas, denda dan hukuman lain sesuai aturan,” ujar gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam rapat Paripurna DPRD, Jumat, (11/09/2020) kemarin.

Bacaan Lainnya

Dari draft isi Perda yang turut diterima Topsumbar.co.id, dijabarkan sejumlah ketentuan termasuk mengatur soal sanksi administratif, denda dan kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dalam pasal 12, dijelaskan setiap orang harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh, melakukan wudhu bagi yang beragama Islam dan menerapkan perilaku disiplin. Setiap orang yang melanggar kewajiban memakai masker terancam kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000.

Denda atau kurungan dapat dikenakan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Aturan itu tertuang dalam Pasal 110.

Jeratan hukum juga diberlakukan untuk setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan. Dalam Pasal 111, disebutkan para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah.

“Ranperda ini bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten kota, tanpa harus membuat Perda baru, dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah,” ujar Ketua Pansus Ranperda AKB, Hidayat dalam rapat paripurna DPRD Jumat, (11/09/2020).

Selanjutnya, pemerintah daerah juga dapat membentuk tim terpadu penegakan protokol kesehatan.

“Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI, dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten/kota,” ditambahkan Hidayat.

Berikut ini beberapa pasal dalam Perda AKB yang mengatur kewajiban hingga sanksi :

Pasal 12

Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 :


a. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas.

b. Menjaga daya tahan tubuh.

c. Melakukan wudhu bagi yang beragama Islam.

d. Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas.

Pasal 106

Dalam pelaksanaan penegakan hukum, pemerintah daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan, dalam penegakan dan pengendalian COVID-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur kepolisian, TNI dan unsur instansi serta pemerintah kabupaten kota.

Pasal 110

Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari, atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Pasal 111

Setiap penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak lima belas juta rupiah. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Adapun tujuan hakiki dari Perda AKB ini disebutkan untuk melindungi masyarakat dari COVID-19 dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kemudian melindungi masyarakat dari dampak COVID-19, mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

Seterusnya memberikan kepastian hukum pelaksanaan AKB dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 bagi aparatur pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, penanggungjawab kegiatan/usaha dan masyarakat.

(AL/rls)

Pos terkait