Catatan 2 :
Penyelidikan Penentu Perkara (P3)
* Dibutuhkan Peran Organisasi Profesi
Catatan : Khamsul Hasan, SH, MH
Setidaknya pada akhir pekan ini ada tiga laporan masyarakat ke polisi terkait pemberitaan media. Polisi sesuai tupoksinya tidak boleh menolak laporan tersebut.
Seperti umumnya laporan polisi pemeriksaan awal dilakukan terhadap saksi pelapor atas kerugian yang dideritanya disertai barang bukti untuk menentukan pasal pelanggaran.
Setelah itu baru polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan berbagai pihak, saksi lain, terduga pelaku, termasuk meminta keterangan ahli, baik ahli bahasa, ahli pers dan ahli lainnya.
Biasanya penyelidikan juga lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara yang dilaporkan cukup bukti dilanjutkan ke penyelidikan atau SP3 tidak dapat dilanjutkan.
Peran Organisasi Saat Penyelidikan !
Saat wartawan dimintai keterangan sebagai saksi pada proses penyelidikan, di sini sangat terasa organisasi profesi berperan atau tidak. Organisasi profesi yang baik harus hadir mendampingi proses ini.
Selain organisasi profesi, Penanggung Jawab Perusahaan Pers juga harus konsisten memegang tanggung jawab sesuai Pasal 12 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jangan sampai penanggung jawab “buang badan”.
Bila peran organisasi profesi dan penanggung jawab menghadapi laporan masyarakat dengan baik, disertai keterangan ahli pers, insyaallah kasus itu akan diselesaikan dengan koridor UU Pers.
Sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 18 UU Pers, bila sengketa pemberitaan terjadi proses penyelesaiannya bisa dengan Hak Jawab, Pasal 5 ayat (2), Hak Koreksi Pasal 5 ayat (3), mediasi di Dewan Pers sesuai Pasal 15.
Seandainya hal di atas tidak tercapai maka terhadap pelanggaran Pasal 5 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (2) dengan pidana denda maksimal lima ratus juta rupiah.
Penyelidikan atau gelar perkara yang tidak didampingi organisasi profesi dan penanggung jawab perusahaan pers bisa membuat penyidik menggunakan UU lain, sehingga bisa menjadi sanksi pidana badan dan tersangkanya lebih dari seorang.
Salah satu bentuk tidak konsisten perusahaan pers dan atau penanggung jawab media adalah membuat disclaimer pada rubriknya.
Penanggung jawab menyatakan karya itu opini yang menjadi tanggung jawab penulis bukan redaksi. Sementara Dewan Pers menyatakan ini tanggung jawab penanggung jawab, perbedaan ini kerap terjadi dan “sudah makan korban”.
Dalam berbagai pelatihan ahli pers dan advokasi (pembelaan wartawan) saya selalu menekankan ketiga unsur harus sejalan mengatakan bahwa itu adalah produk jurnalistik oleh perusahaan pers.
Tiga unsur itu adalah ;
1. Penanggung Jawab Perusahaan Pers
2. Peran Organisasi Profesi
3. Ahli Pers
(Jakarta, 20 September 2020)
Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen LISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014.