Wakil Wali kota Padang, Hendri Septa mengatakan, ada 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemko Padang. Ranperda dibahas DPRD Padang bersama OPD Pemko Padang tahun anggaran 2021. “Kepada organisasi peraturan daerah (OPD) agar menyiapkan naskah dan draf perda tersebut segera mungkin,” ujar Hendri, Selasa (08/09/2020).
Ia menjelaskan, ranperda inisiatif Pemko Padang, diantaranya Ranperda Perubahan keempat atas Perda tentang Perubahan Perda No 11 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Ranperda Perubahan keempat atas Perda tentang Perubahan Perda No 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kemudian, Ranperda Perubahan Perda No 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Perusahan Umum Daerah Pasar Padang. Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal, Ranperda Perlindungan Produk Lokal, Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Berikutnya terang Hendri, Ranperda Perubahan atas Perda tentang RPJMD Kota Padang tahun 2019-2024, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, Pengamen dan Pedagang Asongan. Ranperda Pengelolaan Teknologi Informasi, Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda Wajib Belajar dan Ranperda Rencana Detail Tata Ruang.
Ia mengatakan, walaupun saat ini kondisi adanya andemi Covid-19 dan seluruh pikiran dan anggaran untuk penanggan Covid-19, diharapkan tetap maksimal lakukan pembahasan.
“OPD dapat menindaklanjuti dan menyiapkan naskah akademis. Sehingga produk hukum dari perda ini nanti dapat diimplementasi di tengah masyarakat,” harapnya.
(Ha)