Pemerintah Kota (Pemko) Solok melahirkan Peraturan Walikota (Perwako) Solok Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
Adapun tujuan dari Perwako tersebut taklain adalah untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang semakin marak dan merajalela dalam mengancam kehidupan masyarakat yang ada.
Terkait dengan hal tersebut di atas, Kepala Bagian (Kabag) Prokomp Pemko Solok, Nurzal Gustim dalam jumpa Pers yang digelarnya pada Rabu 09 September 2020, di Balaikota Solok menerangkan bahwa Perwako yang dilahirkan itu adalah bentuk tindak lanjut dari instruksi Presiden dan instruksi yang diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri RI.
Nurzal Gustim menyampaikan, sebelumnya Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dan jelas instruksi tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah yang ada termasuk Pemko Solok.
Dalam menindaklanjuti Intruksi presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan instruksi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Maka berdasarkan dari dua instruksi tersebut, pemerintah Kota Solok melahirkan Peraturan Walikota Solok Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di daerah setempat.
Selain dalam menindaklanjuti instruksi dari orang nomor satu di negeri ini, Perwako yang dilahirkan itu jelas juga bertujuan untuk meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19 di Kota Solok, serta dalam upaya memperkuat penanganan kesehatan akibat COVID-19 di daerah setempat.
“Perwako ini merupakan sebuah jaminan untuk pemerintah dan tim gugus tugas dalam melaksanakan penegakan protokol kesehatan dalam usaha pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah setempat,” papar Kabag Prokomp Pemko Solok.
Lebih jauh Nurzal Gustim menyampaikan, sesuai arahan sekda dalam rapat persiapan implementasi perwako ini, menekankan sosialisasi yang masif mulai hari ini sampai tanggal 20 September, karena 21 September telah mulai tahap monitoring dan evaluasi, dan disampaikannya, ruang lingkup perwako tersebut antara lain adalah terkait pelaksanaan protokol kesehatan, monitoring dan evaluasi serta sanksi.
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang ada”.
“Perwako juga mengatur tentang sanksi, baik untuk perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum,” imbuh Nurzal Gustim.
Mengakhiri keterangan Pers yang disampaikannya, Nurzal Gustim mengatakan, dalam mengimplementasikan perwako yang telah dilahirkan tersebut, perlu adanya keseriusan segala pihak terkait untuk melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat yang ada.
(Gia)