Pemerintah daerah kabupaten Solok melaksanakan rapat diskusi politik bersama unsur Forkompinda dan KPU, pada hari Selasa 15 September 2020, yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Solok (Guest House) Arosuka.
Diskusi politik tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Solok (H. Gusmal, SE. MM) dan Sekda Kab. Solok (Aswirman, SE. MM) serta Unsur Forkopimda, Kemudian diikuti juga oleh Kepala SKPD di lingkup Pemkab Solok
Dalam diskusi politik tersebut, ada beberapa pembahasan yang akan dibahas, diantaranya :
1. Kesiapan daerah dalam penerapan Perda Provinsi Sumatera Barat tentang adaptasi kebiasaan baru dalam penegahan dan pengendalian covid-19, khususnya di Kabupaten Solok.
2. Sosialisasi Peraturan KPU No. 10 tahun 2020 mengenai perubahan atas Peraturan KPU No. 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur dan Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota serentak tahun 2020 dalam kondisi bencana non-alam covid-19.
3. Sosialisasi Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur dan bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam covid-19.
Acara diskusi politik diawali dengan laporan Komisioner KPU Dr. Yusrizal,, S. Hi, MA, ia melaporkan bahwa dalam Pelaksananaan Pilkada serentak tahun 2020 ini, sudah dirancang sedemikian baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Sebagian tahapan pelaksanaan Pilkada sudah dilaksanakan dengan baik dengan mengacu pada peraturan KPU, tambahnya.
Untuk hasil verifikasi pencalonan Bupati/ Wakil Bupati Solok juga telah disampaikan kepada masing-masing calon, lanjutnya.
Kemudian, Dr. Yasrila juga menyampaikan bahwa dalam penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 23 September dan untuk penetapan nomor urut pada tanggal 24 September 2020, Setelah itu pada tanggal 26 September kampanye sudah bisa dimulai oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok.
Dalam Pelaksanaan kampanye juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan tidak mengundang masa terlalu banyak serta akan tetap dilakukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait, jelasnya.
Selanjutnya, komisioner KPU juga menyampaikan, untuk Debat publik akan dilaksanakan di studio lembaga penyiaran publik, dengan kapasitas 50 orang untuk seluruh pendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Terakhir, Komisioner KPU Dr. Yasrial menerangkan bahwa disetiap penyelenggaraan Pilkada nanti, akan dilengkapi dengan APD, guna mencegah penularan covid-19 di daerah Kabupaten Solok.
Beriringan dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu mengatakan bahwa Perda yang sudah kita lahirkan harus menjadi perhatian dan kita patuhi bersama.
Karena, kita sangat yakin, dengan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menjalani pola kehidupan baru ini, maka kita akan mampu meminimalisir penyebaran rantai covid-19 di daerah.
Terakhir, Jon Firman Pandu mengatakan, Kita akan terus bekerjasama dengan baik, selalu menjaga komunikasi dan koordinasi demi kelancaran dan kesuksesan berbagai rencana aksi yang akan dilakukan nantinya.
Kemudian, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM yang hadir saat diskusi politik tersebut, mengatakan bahwa Pemerintah daerah sangat mendukung adanya perda mengenai pola kehidupan baru serta adanya sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat.
Pelaksanaan Edukasi dan sosialisasi tentang PKPU dan Perda yang baru ini perlu kita maksimalkan kepada masyarakat, sehingga seluruh lapisan masyarakat memahami pentingnya melakukan berbagai aktivitas dengan tetap menerapkan prtokol kesehatan covid-19, tegasnya.
Terkait dengan hal ini, Nanti kita juga akan buat kesepakatan bersama antara bapaslon dengan KPU, Pemda, penegak hukum dan aparat keamanan demi ketertiban pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 ini, tutup Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM.
Kesimpulan dari sambutan Forkopimda
Selanjutnya, kesimpulan dari sambutan dari komisioner KPU dan Ketua DPRD serta Bupati di sampaikan oleh Forkopimda, Forkopimda menyampaikam dalam pelaksanaan seluruh tahapan pilkada kita harus memperhatikan potensi kerawanan yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini.
Kemudian, Kesepakatan bersama perlu diadakan agar setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seluruh jajaran personil keamanan akan terus meningkatkan penjagaan dan keamanan demi kenyamanan bersama.
Terakhir, Pemerintah daerah dan unsur terkait perlu memaksimalkan sosialisasi perda mengenai pola hidup baru agar edukasi di masyarakat dapat lebih baik lagi serta dapat menciptakan kesadaran dan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Andar MK.