Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi capaian rencana aksi program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi guna penyelamatan keuangan dan aset Kabupaten Solok
Rapat yang dilaksanakan pada hari Selasa, 15 September 2020, yang bertempat di Guest House Arosuka secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX Bpk Wahyudi, dihadiri oleh Bupati Solok (H. Gusmal, SE, MM) dan Sekda Kab. Solok (Aswirman, SE, MM) serta Sekwan DPRD Kabupaten Solok (Suharmen) dan beberapa Kepala SKPD dan kepala bagian terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
Pada gelaran rapat koordinasi monitoring tersebut, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menyebut bahwa dalam rangka rencana aksi program pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi, penyelamatan keuangan dan aset Kabupaten Solok Tahun 2020, maka ada 8 (delapan) area yang akan menjadi objek penilaian, diantaranya :
- Perencanaan dan penganggaran APBD.
- Pengadaan barang dan jasa.
- Pelayanan terpadu satu pintu.
- Kapabilitas APIP.
- Manajemen ASN.
- Pelaksanaan pengelolaan dana desa.
- Optimalisasi pendapatan daerah.
- Manajemen aset daerah
“Dalam rencana program dengan 8 (delapan) aspek penilaian ini, hingga 24 Agustus 2020 yang lalu, Kabupaten Solok telah mencapai progress sebesar 42%,” terangnya.
Kemudian, H. Gusmal mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pembenahan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintah dan terus bekerja lebih keras lagi serta berkarya nyata dalam membangun Kabupaten Solok sesuai dengan norma dan kaidah yang berlaku dengan cara menyiapkan data dan informasi yang valid.
Terakhir, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menegaskan, agar semua kepala SKPD dilingkungan Pemkab Solok, harus mampu mengendalikan seluruh kegiatan di lingkup SKPD masing-masing, sehingga seluruh kegiatan yang telah dianggarkan dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu dengan kualitas hasil secara prima sesuai dengan harapan kita bersama.
(Andar MK)