Pemkab Solok Bahas Penyelenggaraan Pilkada 2020 Bersama Menkopolhukam RI

Pemerintah Kabupaten Solok mengikuti video conference yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam RI terkait dengan persiapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, pada hari Rabu, 09 September 2020 bertempat di Rumah Dinas Bupati Solok Guest House Arosuka.

Acara vidcon tersebut diikuti langsung oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE. MM dan Sekda Kab.Solok Aswirman, SE. MM serta Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho, Kemudian dari pusat yang ikut tergabung dalam vidcon, terdiri dari Mendagri, Kapolri, Panglima TNI, Katua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BNPB dan Kejaksaan Agung serta Kepala BIN.

Pada saat pelaksanaan Video Conference tersebut, terdapat beberapa kesimpulan, Kemudian kesimpulan tersebut disampaikan oleh Menkopolhukam Republik Indonesia, ia menyampaikan bahwa kita perlu mesosialisasikan peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2020 yang dikaitkan dengan Inpres No. 6 Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Menyangkut dengan penjatuhan sanksi terhadap pelanggar, maka ada sifatnya administratif dengan melakukan pendekatan persuasif kepada para pelanggar khususnya dan Kepada masyarakat pada umumnya.

Untuk hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, merupakan pilihan akhir bagi kita dalam menegakan disiplin protokol kesehatan nantinya.

Untuk itu, diminta kepada pihak-pihak terkait agar menpedomani undang-undang yang sudah ada saat berada dilapangan, khusunya dalam menegakan disiplin protokol kesehatan.

Diminta juga kepada KPU dan Bawaslu untuk segera mengumpulkan para kontestan dan tim pemenang Parpol di daerah-daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada untuk menegaskan pelaksanaan peraturan yang menyangkut protokol kesehatan dengan berbagai konsekuensinya.

Menkopolhukam berharap kepada pihak penegak hukum, agar pada setiap rapat-rapat koordinasi forkopimda juga terus ikut menghadiri rapat tersebut.

Diingatkan juga, bahwa akan ada moment-moment tertentu yang akan memancing hadirnya masa, sehingga disarankan untuk melaporkan kepada unsur terkait yang berwenang dalam menjaga ketertiban, keamanan masa khusunya untuk menjaga agar protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Dalam teknis pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 nantinya, agar terus dikoordinasikan dengan KPUD atau KPU yang sesuai dengan tingkatan di daerah dengan didampingi oleh Bawaslu.

Sedangkan hal yang menyangkut dengan pengamanan Pilkada nanti penegakan disiplin dan hukum akan dikoordinasikan dengan Kapolda, Kapolres ditingkat daerah masing-masing.

Terakhir, Menkopolhukam menyampaikan bahwa saat ini kita sedang mendiskusikan mengenai kemungkinan-kemungkinan penjatuhan sanksi atas pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini.

(Andar MK)

Pos terkait